Peristiwa

KPU Sumbar Terima Hasil Audit Dana Kampanye Paslon Gubernur

4
×

KPU Sumbar Terima Hasil Audit Dana Kampanye Paslon Gubernur

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072
(Ket photo: KPU Sumbar Terima Hasil Audit Dana Kampanye Paslon Gubernur dan Wakil)

IWOSUMBAR.COM, PADANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah menerima hasil audit Laporan Dana Kampanye (LDK) pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar dari Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk.

“Audit dana kampanye yang dilakukan oleh KAP merupakan audit kepatuhan material terhadap kelengkapan dokumen dan cakupan informasi dalam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang telah diserahkan paslon pada 24 November 2024,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Ory Sativa Syakban, Rabu (11/12)

Hasil audit menunjukkan bahwa LPPDK paslon H. Mahyeldi, S.P. dan Vasko Ruseimy, S.T. dinyatakan patuh dengan total pengeluaran dana kampanye sebesar Rp7.457.375.500. Sementara itu, LPPDK paslon Capt. H. Epyardi Asda, M.Mar. dan H. Ekos Albar, S.E., M.M. dinyatakan tidak patuh, dengan pengeluaran dana kampanye sebesar Rp4.735.486.812.

Baca Juga  Polres Pasaman Barat Gelar Kejuaraan Tinju Kapolres Cup II

Menurut Pasal 58 PKPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Pilkada, audit dana kampanye dilakukan oleh Akuntan Publik dalam bentuk perikatan audit kepatuhan. Audit ini bertujuan memastikan pelaporan dana kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait.

“Sebagai contoh, dana kampanye yang berupa uang, baik dari paslon, partai politik (parpol) pendukung, sumbangan keluarga, maupun pihak lain, harus tercatat dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) yang dibuat paslon sebelum masa kampanye,” kata Ory Sativa Syakban.

Baca Juga  Pohon Tumbang Timpa Panti Asuhan Muhammadiyah Rawang Ketaping

Dia juga menambahkan bahwa dana yang tidak tercatat dalam RKDK akan dinyatakan tidak patuh. Selain itu, jika terdapat kelebihan dana kampanye saat penutupan RKDK, sisa dana tersebut harus diserahkan kepada parpol pengusul. Paslon juga wajib menyerahkan bukti penyerahan sisa dana tersebut ke KPU untuk diaudit oleh KAP.

“Semua proses ini memastikan transparansi dan akuntabilitas dana kampanye dalam pilkada,” katanya.