IWOSUMBAR.COM, PADANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tingkat Kota Padang pada Kamis, 5 Desember 2024. Di Truntum Hotel Padang.
Rekapitulasi hasil suara Pilkada 2024, termasuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Barat serta Walikota dan Wakil Walikota Padang yang telah dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.
“Agenda hari ini adalah rekapitulasi hasil perolehan suara, baik untuk pemilihan Gubernur maupun Walikota Padang,” kata Ketua KPU Dorri Putra.
Dorri menjelaskan bahwa peran KPU dalam rekapitulasi ini terbatas pada proses tabulasi hasil perolehan suara dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Ia juga menegaskan bahwa pihak yang keberatan terhadap hasil rekapitulasi dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dalam waktu tiga hari setelah penetapan.
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kota Padang, Arset Kusnadi, menjelaskan bahwa rapat pleno dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yakni Kamis dan Jumat, 5-6 Desember 2024.
“Rapat berlangsung hingga pukul 22.00 WIB. Target kami adalah menyelesaikan rekapitulasi lima kecamatan per hari. Jika selesai lebih cepat hari ini, maka esok hari tinggal dilakukan pencermatan dan penandatanganan,” ujar Arset.
Rapat pleno dihadiri oleh seluruh komisioner KPU Kota Padang, saksi pasangan calon, PPK dari 11 kecamatan, Bawaslu, Polres, insan pers.
Arset memastikan bahwa seluruh proses rekapitulasi dilakukan secara terbuka dan transparan. Hasil rapat pleno akan disetujui bersama oleh saksi pasangan calon, Bawaslu, dan KPU untuk menghindari polemik di kemudian hari.





