Peristiwa

Pilkada 2024: PSU di Sumatera Barat Hanya di 5 TPS

11
×

Pilkada 2024: PSU di Sumatera Barat Hanya di 5 TPS

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072
(Ket photo: PSU di Kepulauan Mentawai)

IWOSUMBAR.COM, Padang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat memastikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan digelar di lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah tersebut.

PSU ini berlangsung di beberapa daerah, termasuk Kota Padang, Kabupaten Dharmasraya, Tanah Datar, dan Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menyampaikan bahwa PSU akan digelar pada Kamis, 5 Desember 2024.

“Di Kota Padang, PSU akan dilakukan di TPS 22 Mata Air, Padang Selatan, dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 594 orang,” jelasnya.

Sementara di Kepulauan Mentawai, PSU akan berlangsung di TPS 1 dan TPS 2 Desa Cimpungan, Siberut Tengah, dengan total 885 pemilih. Di Dharmasraya dan Tanah Datar, masing-masing juga terdapat satu TPS yang akan menggelar PSU.

Baca Juga  Polda Marandang Massal, Targetkan Rekor MURI di Hari Bhayangkara ke-79

Ory menjelaskan bahwa PSU dilakukan berdasarkan rekomendasi pengawas pemilu akibat dugaan pelanggaran. Di Kota Padang, pelanggaran terjadi karena adanya pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali. Hal ini terbukti dari ketidaksesuaian jumlah pengguna hak pilih dan surat suara yang digunakan.

“Jumlah pengguna hak pilih di TPS 22 tercatat 331 orang, tetapi surat suara yang digunakan berbeda: 330 untuk pemilihan gubernur dan 332 untuk pemilihan wali kota,” ujarnya.

Di Kepulauan Mentawai, PSU dilakukan karena ada pemilih yang tidak terdaftar tetapi diberi kesempatan memilih. Selain itu, ditemukan pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, termasuk 12 orang yang tercatat memilih meskipun sedang berada di luar Mentawai dan satu orang yang sudah meninggal.

Baca Juga  Warga Padang Padati Lapangan Apeksi Salat Idul Fitri

Penurunan Jumlah PSU Dibanding 2020
PSU pada Pilkada 2024 di Sumatera Barat menunjukkan penurunan signifikan dibandingkan Pilkada 2020, di mana PSU digelar di 18 TPS.

“Total PSU tahun ini hanya di lima TPS, ini menunjukkan peningkatan kualitas proses pemilihan,” kata Ory.

Sesuai Pasal 112 Ayat (2) UU Pilkada, PSU dapat dilakukan jika ditemukan pelanggaran seperti pembukaan kotak suara yang tidak sesuai prosedur, penggunaan surat suara lebih dari satu kali, atau adanya pemilih yang tidak terdaftar tetapi ikut memilih.