IWOSUMBAR.COM, PADANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 22, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, pada Kamis (5/12/2024).
PSU dilaksanakan karena diduga terjadi kelalaian oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Anggota Bawaslu Kota Padang, Firdaus Yusri, mengatakan bahwa temuan tersebut bermula dari hasil pengawasan di TPS 22. Dari 597 Daftar Pemilih Tetap (DPT), sebanyak 331 pemilih hadir, terdiri atas 134 laki-laki dan 197 perempuan. Namun, ditemukan selisih pada jumlah surat suara yang digunakan.
“Jumlah surat suara pemilihan gubernur yang tercatat adalah 330, padahal jumlah pemilih 331. Setelah dikonfirmasi lebih lanjut, ditemukan kelebihan satu surat suara pada pemilihan wali kota, yakni 332 surat suara digunakan,” kata Firdaus, Selasa (3/12/2024).
Firdaus menambahkan bahwa ada indikasi seorang pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali.
Hal tersebut menjadi salah satu alasan kuat dilaksanakannya PSU, sesuai rekomendasi Panitia Pengawas Kecamatan Padang Selatan kepada KPU.
Komisioner KPU Kota Padang, Arset Kusnadi, menyatakan bahwa kesalahan ini diduga terjadi karena petugas KPPS salah memberikan surat suara.
Seharusnya pemilih menerima surat suara untuk pemilihan gubernur dan wali kota, tetapi ada pemilih yang justru menerima dua surat suara untuk pemilihan wali kota.
“Selisih ini menyebabkan PSU harus dilaksanakan sesuai aturan KPU, yaitu paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara awal. Kami sudah menjadwalkannya pada 5 Desember 2024,” ujar Arset.





