Peristiwa

Paslon Kepala Daerah Bisa Gugat Hasil Pilkada ke MK dalam 3 Hari

6
×

Paslon Kepala Daerah Bisa Gugat Hasil Pilkada ke MK dalam 3 Hari

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072
(Ket photo: Paslon Kepala Daerah Bisa Gugat Hasil Pilkada ke MK dalam 3 Hari)

IWOSUMBAR.COM, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan bahwa pasangan calon (paslon) kepala daerah dapat mengajukan permohonan pembatalan hasil penghitungan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK) paling lambat tiga hari kerja setelah pengumuman penetapan hasil suara oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.

“Mulai hari ini (Minggu, 1 Desember 2024) hingga 6 Desember nanti, semua KPU kabupaten dan kota harus menyelesaikan rekapitulasi hasil suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat, serta pemilihan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota di masing-masing daerah,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, Minggu malam (1/12).

Dikatakan dalam proses rekapitulasi, KPU kabupaten/kota akan membacakan hasil penghitungan dari setiap kecamatan dan menetapkan hasil akhir di tingkat kabupaten/kota.

Baca Juga  Pemko Imbau Depot Air Minum Rutin Periksa Kualitas Air

“Selama rekapitulasi berlangsung, prosesnya diawasi oleh Bawaslu kabupaten/kota dan disaksikan oleh saksi dari setiap paslon sebagai wujud transparansi pilkada,” tambahnya.

Setelah proses rekapitulasi selesai, KPU kabupaten/kota wajib menetapkan hasil penghitungan suara melalui keputusan resmi, mengumumkan hasil tersebut kepada publik, serta memberikan salinan penetapan kepada Bawaslu dan saksi dari masing-masing paslon.

Hal yang sama berlaku untuk KPU provinsi saat melakukan rekapitulasi di tingkat Sumatera Barat.

“Paslon dapat mengajukan gugatan pembatalan hasil ke MK sesuai Pasal 157 ayat 4 dan 5 UU Pilkada, yang menyebutkan bahwa permohonan harus diajukan paling lambat tiga hari kerja setelah pengumuman hasil suara oleh KPU di masing-masing daerah,” ujarnya.

Baca Juga  Film "Tepatilah Janji" Produksi KPU: Ajakan Bijak Memilih Calon Pemimpin

KPU Sumbar menghormati upaya hukum yang dilakukan paslon setelah tahapan rekapitulasi selesai dan meminta semua pihak untuk menghargai proses serta hasil yang telah ditetapkan.

“Pada prinsipnya, kami meminta semua pihak untuk menghormati setiap tahapan dan keputusan yang telah ditetapkan,” ujar Ory.