IWOSUMBAR.COM, PADANG – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Albert Hendra Lukman, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil.
Kegiatan berlangsung di Jalan AR Hakim, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, pada Minggu (1/12/2024)
Kegiatan yang dihadiri 300 peserta dari Wanita Katolik Republik Indonesia (WKRI) Sumatera Barat ini bertujuan mendorong para pelaku usaha, khususnya perempuan, untuk lebih aktif, inovatif, dan adaptif dalam menghadapi era digitalisasi.
“Kami berharap peserta sosialisasi memahami Perda Nomor 16 Tahun 2019 ini. Dengan begitu, mereka bisa lebih bersemangat dalam mengembangkan usaha,” ujar Albert Hendra Lukman, Ketua DPC PDI-Perjuangan Kota Padang.
Albert menekankan pentingnya inovasi dan adaptasi terhadap teknologi digital, terutama pascapandemi COVID-19. Menurutnya, digitalisasi adalah kunci bagi pelaku usaha kecil untuk tetap bertahan dan berkembang di tengah tantangan zaman.
“Pasca COVID-19, kita harus bangkit. Usaha kecil perlu memanfaatkan digitalisasi agar lebih maju dan memberikan keuntungan, baik bagi pelaku usaha maupun ekonomi daerah,” tegas Albert.
Kegiatan ini menjadi wujud komitmen Albert dalam mendorong pemberdayaan ekonomi berbasis digital, sejalan dengan visi pembangunan Sumatera Barat yang inklusif dan berkelanjutan.





