IWOSUMBAR.COM, PADANG -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengimbau masyarakat yang belum memiliki KTP Elektronik (KTP-el) untuk segera melakukan perekaman di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
“Kami mengapresiasi Dinas Dukcapil di berbagai kabupaten/kota yang tetap memberikan layanan perekaman KTP-el pada hari libur, bahkan hingga hari pemungutan suara pada pukul 12 siang, sesuai dengan edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.8/15861/Dukcapil tertanggal 22 November 2024,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, Selasa (26/11/2024).
Ia menjelaskan bahwa layanan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap kelancaran pemilihan serentak nasional tahun 2024.
Pemilih yang belum memiliki KTP-el diharapkan memanfaatkan layanan ini agar hak pilihnya tetap terjamin.
Sesuai Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, hanya pemilih yang memiliki KTP-el yang dapat memberikan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pemilih tersebut terdiri dari: Pemilik KTP-el yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS terkait. Pemilik KTP-el yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Pindahan. Pemilik KTP-el yang tidak terdaftar dalam DPT maupun Daftar Pemilih Pindahan, tetapi dilayani sebagai pemilih tambahan.
“Jika ada warga yang memiliki hak pilih tetapi belum memiliki KTP-el pada hari pemungutan suara, mereka tetap dapat menggunakan Biodata Penduduk yang diterbitkan oleh Disdukcapil setempat,” tambahnya.
Selain itu, di TPS, pemilih juga dapat menunjukkan dokumen kependudukan lain, seperti fotokopi KTP-el, foto KTP-el, atau KTP-el dalam bentuk digital melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Dengan adanya layanan ini, diharapkan seluruh pemilih dapat menggunakan hak pilihnya secara optimal pada Pemilu 2024.





