IWOSUMBAR.COM, PADANG- Pemerintah Kota (Pemko) Padang menggelar kegiatan diskusi dan sosialisasi terkait Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PERMENPAN RB) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan.
Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (22/11/2024) di Ruang Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Padang dengan dibuka oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Padang, Didi Aryadi, yang mewakili Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Algamar.
Kegiatan dihadiri Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Padang. Hadir sebagai pemateri, Muzirwan dari Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat, Malse Yulivesta dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Andalas, perwakilan dari SLBN 2 Kota Padang, serta Ketua PPDI Kota Padang, Icun Sulhadi.
Asisten II Bidang Perekonomian dan pembangunan Setdako Padang Didi Aryadi menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya kegiatan ini. Ia mengatakan bahwa sosialisasi ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Dengan diterbitkannya PERMENPAN RB Nomor 11 Tahun 2024, ini menjadi acuan kita bersama dalam menghadirkan pelayanan publik yang adil, merata, dan ramah bagi kelompok rentan. Lima aspek penting dalam pelayanan publik inklusif, yaitu kebijakan dan kepemimpinan, aksesibilitas fisik, aksesibilitas informasi dan komunikasi, akomodasi yang layak, serta pengembangan sumber daya manusia, harus menjadi pedoman utama kita,” ungkapnya.
Didi menegaskan, pelayanan publik harus adaptif terhadap perubahan zaman dan mampu memberikan akses yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Peningkatan kualitas pelayanan publik tidak hanya soal tanggung jawab, tetapi juga tentang bagaimana kita merespon kebutuhan nyata masyarakat, terutama kelompok rentan yang sangat membutuhkan perhatian khusus,” katanya.
Sementara itu, salah satu pemateri Muzirwan dari Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat, menyatakan pentingnya inklusivitas dalam pelayanan publik.
“Kelompok rentan adalah mereka yang memiliki risiko tinggi menghadapi hambatan dalam mengakses pelayanan publik. Hal ini bisa disebabkan oleh faktor fisik, sosial, ekonomi, lingkungan, atau geografis. Oleh karena itu, pemerintah wajib memastikan layanan publik dapat diakses oleh semua, tanpa terkecuali,” jelasnya.
Ia juga memaparkan langkah strategis yang dapat dilakukan, termasuk penguatan kebijakan dasar pelayanan publik inklusif, kolaborasi antar-stakeholder, serta pendampingan dan evaluasi secara berkelanjutan.
Pemateri lain, Icun Sulhadi dari SLBN 2 Kota Padang dan PPDI, menekankan bahwa kolaborasi antarpihak menjadi kunci dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik.
“Pemko Padang sudah memulai langkah strategis ini, tetapi keberlanjutan dan komitmen dari seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat sangat dibutuhkan,” ujarnya.





