IWOSUMBAR.COM, PADANG -GUNA meningkatkan efisiensi dan efektivitas tata kelola pemerintahan untuk mendukung pelayanan publik yang prima. Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) di salah satu hotel di Kota Padang, Jumat (15/11/2024).
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Yosefriawan, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan respons Pemko Padang terhadap tuntutan perubahan dalam pelayanan publik yang terus berkembang. Perubahan tersebut, menurutnya, juga sejalan dengan dinamika susunan kabinet pemerintahan Indonesia yang baru.
“Pemerintah harus responsif, memiliki daya tanggap tinggi, serta adaptif terhadap lingkungan yang berubah dengan cepat. Hakikatnya, pemerintah adalah pelayan masyarakat. Kita bertugas untuk melayani dan menjadi abdi masyarakat,” kata Yosefriawan.
Ia juga mengungkapkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 yang telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019 memberikan arahan terkait pembentukan perangkat daerah.
Perubahan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan dampak signifikan terhadap struktur organisasi perangkat daerah.
“Pembentukan perangkat daerah harus berdasarkan asas kewenangan pemerintah daerah, intensitas urusan, potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian tugas yang jelas, rentang kendali, tata kerja yang terorganisir, dan fleksibilitas,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yosefriawan memaparkan bahwa PP Nomor 18 Tahun 2016 mengatur berbagai aspek perangkat daerah, seperti pembentukan, tipologi perangkat daerah, kedudukan, tugas, fungsi, hingga pemetaan urusan. Peraturan ini diperkuat oleh Permendagri Nomor 99 Tahun 2018 yang menjadi pedoman penting dalam pembinaan dan pengendalian penataan perangkat daerah.
“Bimtek ini adalah langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Padang sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” ujarnya.
Sedangkan Plt Kepala Bagian Organisasi, Syahrial Kamat, menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini, Pemko Padang berupaya mempercepat penataan kelembagaan perangkat daerah sesuai amanat PP Nomor 18 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 99 Tahun 2018.
“Kami berharap peserta mampu melakukan evaluasi kelembagaan di unit kerja masing-masing, sehingga perangkat daerah dapat bekerja lebih optimal,” pungkas Syahrial.





