Politik

DPR-RI Sahkan RUU Otsus Papua

2
×

DPR-RI Sahkan RUU Otsus Papua

Sebarkan artikel ini

IWOSUMBAR.COM, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, disahkan DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021, Kamis (15/7).

“Alhamdulillah, hari ini Revisi Undang undang Otonomi Khusus no. 21 Tahun 2001, revisinya sudah disahkan di DPR,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD.

Menurut Mahfud, sebenarnya dari undang undang itu bukan memperpanjang UU Otsus, karena tidak perlu diperpanjang. Revisi hanya menyangkut dana Otsus yang semula harus berakhir bulan November tahun 2021 diperpanjang lagi. Sehingga tahun 2022 masih ada.

Baca Juga  Pemko Dorong Transformasi Digital dan Pelibatan Warga

“Dana Otsus itu sekarang akan dimaksimalkan untuk kesejahteraan di Papua. Tidak lagi akan dibiarkan untuk dikelola tanpa pertanggungjawaban yang jelas tetapi akan didampingi oleh pusat dananya dinaikkan dari 2 persen menjadi dua seperempat persen dari DAU nasional,” papar Mahfud.

Mahfud menjelaskan, terkait perkembangan pembangunan Papua juga sudah dipaparkan kepada duta besar Indonesia di berbagai negara dan kawasan.

“Alhamdulillah, dari Dubes-dubes luar negeri, semua mengkonfirmasi, di luar negeri itu sekarang sudah tidak ada lagi isu Papua merdeka, Vanuatu masih menyuarakan itu, tapi sekarang pendekatannya bukan lagi Papua merdeka. Pendekatannya bagaimana menyelesaikan kasus pelanggaran HAM,” tambah Mahfud.

Baca Juga  Capres Anies dan Surya Paloh Hadiri Peresmian NasDem Tower

Soal kasus HAM, Mahfud menjelaskan saat ini sudah dikerjakan bersama Komnas HAM, bersama Menkumham dan Jaksa Agung.

“Kita sedang menyelesaikan, menata persoalan perlindungan HAM yang selalu diisukan, oleh sekelompok kecil orang yang memang ingin membuat citra Indonesia jelek,” pungkas Mahfud. (*)