Nasional

KAI Divre ll dan Kejaksaan Tinggi Sumbar Tandatangan PKS

5
×

KAI Divre ll dan Kejaksaan Tinggi Sumbar Tandatangan PKS

Sebarkan artikel ini
Oplus_0
(Ket photo: KAI Divre ll dan Kejaksaan Tinggi Sumbar Tandatangan PKS)

IWOSUMBAR.COM, PADANG- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Sumbar guna menangani masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

PKS ini ditandatangani oleh VP KAI Divre II Sumbar, Sofan Hidayah, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Yuni Daru Winarsih, S.H., M.Hum, di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat pada Rabu (6/11).

Sofan Hidayah, menjelaskan bahwa perjanjian ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang dihadapi oleh KAI di Sumbar.

Baca Juga  Liburan Maulid Nabi KAI Sumbar Sediakan 28.096 Tempat Duduk

“Salah satu alasan utama kerjasama ini adalah untuk menyelesaikan masalah aset KAI yang kerap menghadapi masalah seperti penyerobotan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak yang tidak bertanggung jawab”.

KAI Divre II Sumatera Barat memiliki aset tanah seluas 9.233.065 m² di 13 kabupaten/kota di Sumatera Barat, namun baru 14% atau 1.272.996 m² yang telah bersertifikat. Sisanya, sekitar 86% atau 7.960.069 m², masih belum memiliki sertifikat.

Sofan menyatakan pentingnya menjaga aset-aset milik negara, dan berharap perjanjian ini bisa menjadi solusi dalam menangani tantangan hukum yang mungkin bisa timbul di masa depan.

Baca Juga  KAI Sumbar Menuju Konektivitas Nasional dalam Mewujudkan Asta Cita

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi atas dukungannya. Semoga kolaborasi ini terus berlanjut dan memberikan manfaat bagi perkeretaapian serta bangsa Indonesia,” ujar Sofan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Yuni Daru Winarsih, juga menyampaikan apresiasinya kepada KAI atas kepercayaan yang diberikan dalam kolaborasi di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.