IWOSUMBAR.COM, PADANG – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat gelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema ”Legalitas Status Aset Tanah Perusahaan KAI dan Tanah Ulayat” di Ballroom Hotel Santika Padang pada Kamis (7/11/2024).
FGD mendatangkan narasumber yaitu Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sumbar – Futin Helena Laoli S.H., M.H., Koordinator Sub Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Badan Pertanahan Nasional Prov. Sumbar – Elvino Akbar, S. SiT, pakar sejarah dari Universitas Negeri Sebelas Maret – Dr. Harto Juwono, M.Hum, pakar hukum dari Universitas Brawijaya – Dr. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn., serta Dr. Yulizal Yunus, M.Si. Datuk Rajo Bagindo dari Universitas Islam Negeri Imam Bonjol.
VP KAI Divre II, Sofan Hidayah mengatakan, kegiatan FGD bertujuan di antaranya memberikan pemahaman bersama antara KAI dan pihak eksternal terkait legalitas Aset Tanah KAI, legalitas Tanah Ulayat, serta perbedaan antara status Aset Tanah KAI dengan Tanah Ulayat.
Diharapkan dengan diselenggarakannya acara FGD ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan terkait perbedaan antara status Aset Tanah KAI dengan Tanah Ulayat.
“FGD dalam upaya penjagaan aset salah satunya dengan percepatan sertifikasi aset yang dilakukan oleh KAI, yang juga menjadi salah satu bagian dari kekayaan Negara kita,” kata Sofan Hidayah.





