IWOSUMBAR.COM, PADANG -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di depan Lapau Panjang Cimpago (LPC) Pantai Padang, Kecamatan Padang Barat.(2/11)
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, mengatakan bahwa dalam pengawasan di sekitar LPC dan IORA, pihaknya masih menemukan saja pedagang yang berjualan di lokasi terlarang.
“Kami langsung ambil tindakan tegas dengan memerintahkan anggota untuk menertibkan pedagang yang melanggar,” kata Eka Putra Irwandi.
Ia mengatakan saat penertiban dilakukan, beberapa pedagang sempat melakukan perlawanan, termasuk melempari petugas dengan kelapa muda.
Menurut Eka, para pedagang ini ditertibkan karena tetap berjualan di lokasi yang dilarang, meski Pemerintah Kota Padang sudah menyediakan lokasi alternatif di dekat Jembatan Purus.
“Tindakan ini sesuai dengan Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” kata Eka. Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang-barang milik pedagang, termasuk 15 kursi, delapan meja, sembilan payung, dan satu parang, yang akan diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk penanganan lebih lanjut. (**)





