Peristiwa

Lihatkan Pilihan pada Orang Termasuk Pelanggaran Pidana Pemilu

3
×

Lihatkan Pilihan pada Orang Termasuk Pelanggaran Pidana Pemilu

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072
(Gelaran sosialisasi Bawaslu Sumbar di ZHM Padang)

IWOSUMBAR.COM, Padang – Ketua Bawaslu Sumatera Barat (Sumbar), Alni, SH, M.Kn, menegaskan pentingnya pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang bebas, jujur, dan adil.

Hal tersebut sesuai dengan aturan periodesasi kepemimpinan yang diatur dalam undang-undang.

“Di Sumbar, seluruh daerah memiliki pasangan calon. Terdapat 65 pasangan calon di tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota,” kata Alni saat membuka acara “Pengawas Pemilu Partisipatif Bersama Organisasi Pelajar dan Masyarakat” dalam rangka Pemilihan Serentak 2024 di Sumatera Barat, Selasa (29/10/2024), yang digelar di The ZHM Premiere Hotel Padang.

Alni menjelaskan, dalam tahapan masa kampanye saat ini, sering terjadi persinggungan antara kepentingan pasangan calon dengan kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat, khususnya generasi muda, dalam pengawasan pemilu sangat diperlukan agar proses pemilihan berjalan sesuai aturan.

Baca Juga  1 Januari 2025 KAI Sumbar Catat 7096 Penumpang

“Memilih adalah hak warga negara. Terlepas dari datang atau tidaknya seseorang saat pemungutan suara, calon yang terpilih tetap akan ada. Masa kampanye ini adalah waktu krusial bagi pemilih untuk menentukan pilihannya berdasarkan visi, misi, dan program yang disampaikan oleh calon,” jelas Alni.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kerahasiaan pilihan saat pemungutan suara yang dijadwalkan pada Rabu, 27 November 2024.

“Jangan perlihatkan pilihan kita pada orang lain, atau sebaliknya jangan sebarkan pilihan orang lain. Memperlihatkan kertas suara kepada orang lain termasuk pelanggaran pidana pemilu karena dapat mempengaruhi pemilih lainnya,” tegasnya.

Baca Juga  Divisi Hukum Bawaslu Beri Penguatan Kapasitas Bawaslu Kabupaten /Kota

Kegiatan ini menghadirkan narasumber Muhammad Khadafi, S.Kom, (Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sumbar), Prof. Delmus Puneri Salim, Ph.D, dan Dr. Novia Nengsih, MA.Ek., CIFA.

Sebagai penutup, dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Bawaslu Sumbar dan Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (NU) Sumbar serta Ikatan Pelajar Putri Nahdatul Ulama Sumbar terkait Pengawasan Pemilu Partisipatif. (R)