Nasional

Ada Perubahan pada Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024

2
×

Ada Perubahan pada Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072
(Ket photo: Ory Sativa Syakban dan Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen)

IWOSUMBAR.COM, PADANG – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan digelar pada 27 November mendatang menghadirkan sejumlah perbaikan dan perubahan dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

Beberapa inovasi dari KPU diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akurasi dalam proses pemilu.

Ketua Divisi Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban, mengungkapkan bahwa perubahan pertama terkait dengan tata letak Tempat Pemungutan Suara (TPS), khususnya posisi duduk saksi pasangan calon dan pengawas TPS.

Posisi duduk saksi dan pengawas TPS kini ditempatkan di belakang KPPS 4 dan KPPS 5, serta di belakang Ketua KPPS, KPPS 2, dan KPPS 3, berdekatan dengan pintu masuk.

“Perubahan denah TPS ini merupakan hasil evaluasi dari pemilu dan pilkada sebelumnya, serta berdasarkan masukan dari berbagai pihak,” kata Ory pada Senin, 28 Oktober 2024.

Menurut Ory, penempatan saksi dan pengawas TPS yang lebih strategis ini bertujuan agar kegiatan KPPS 4 dan KPPS 5, seperti registrasi, identifikasi pemilih, serta penandatanganan daftar hadir, dapat diawasi dengan lebih cermat.

Baca Juga  UPT Layanan Psikologi UNP Hadiri Rakornas Kompetensi ASN

Hal ini diharapkan dapat mengantisipasi adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat di TPS tertentu.

Selain itu, dengan duduk di belakang Ketua KPPS, KPPS 2, dan KPPS 3, saksi dan pengawas TPS dapat mengawasi proses penataan administrasi pemilih dan pelayanan pemilih, sehingga layanan dari Ketua KPPS dan petugas KPPS lainnya terlaksana dengan baik.

Dijelaskan bahwa layanan tersebut mencakup pemberian dua jenis surat suara, yang telah ditandatangani Ketua KPPS dan dalam kondisi baik.

Layanan tambahan diberikan kepada pemilih disabilitas, ibu hamil, dan pemilih lanjut usia, termasuk dengan menyediakan form khusus (c-pendamping) untuk pendamping pemilih disabilitas. Selain itu, terdapat aturan bagi pemilih pindahan.

Pemilih yang pindah antar kabupaten atau kota dalam satu provinsi hanya akan mendapatkan surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

Baca Juga  KPU Sumbar Gelar Simulasi Pilkada 2024 di Padang Pariaman

Sementara itu, pemilih yang pindah antar kecamatan, desa, atau nagari dalam satu kabupaten atau kota akan mendapatkan dua jenis surat suara, yaitu untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.

Tidak hanya perubahan pada denah TPS, ada juga pembaruan dalam tata cara koreksi kesalahan penulisan di C hasil plano.

Kesalahan pada dokumen tersebut kini harus diperbaiki dengan mencoret dua garis horizontal pada angka atau kata yang salah, lalu menuliskan pembetulan di sampingnya dan disertai paraf dari Ketua KPPS serta saksi yang hadir.

Untuk penggunaan cairan penghapus tulisan seperti pada pemilu 2024 sebelumnya kini dilarang.

“Perubahan dan prosedur ini bertujuan untuk meningkatkan ketelitian dalam pelayanan pemilih, mengurangi potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU), serta memperkuat peran pengawas TPS dan saksi pasangan calon dalam proses pemungutan dan penghitungan suara,” tutup Ory. (**)