Nasional

Komisi Informasi Sambut Gembira Perki SLIP Diundangkan

2
×

Komisi Informasi Sambut Gembira Perki SLIP Diundangkan

Sebarkan artikel ini

FIXPADANG.COM – Peraturan “Komisi Informasi (Perki) Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) sudah diundangkan per 30 Juni 2021, dengan nomor Perki Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP) dengan nomor berita negaranya 741 tambahan berita negara 37 ,” ujar Wakil. Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Hendra J Kede, Kamis 15 Juli 2021.

Hendra mengakui pembahasan Perki SLIP 1 tahun 2021 sempat berjalan alot dan di masa pandemi covid-19.

“Tapi dengan keseriusan semua yang terlibat, kemarin diundangkan PERKI SLIP baru ini, untuk itu kami ucapkan terima kasih dan pengharagaan sebesar-besarnya kepada semua pihak yang terlibat dalam penyusunan dan pengundangan, terutama semua komisioner KI Pusat,” ujar Hendra selaku Koordinator Tim Perumus Perubahan SLIP.

Baca Juga  Pemilu 2024, Lebih Efektif dengan Memainkan Gimmick

Hendra J Kede mengayakan Perki 1 tahun 2021 membaned dua Perki yakni Perki 1/2010 ttg SLIP dan Perki 1/2017 ttg Pengklasifikasian Informasi.

“Diatur juga tentang Keterbukaan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dalam BAB khusus,” ujar Hendra J Kede.(ppid-kisb)