IWOSUMBAR.COM, Padang – Tim Klewang Polresta Padang menangkap dua pria terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di salah satu kafe di kawasan Jalan Samudra, Kota Padang, Kamis (24/10/2024).
Kedua pelaku ditangkap hanya dalam kurun waktu 1×24 jam setelah melancarkan aksinya pada Rabu (23/10/2024) sekitar pukul 15.00 WIB di area parkir kafe tersebut.
Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina, menyatakan bahwa dua pria yang ditangkap masing-masing bernama Adji Pangestu (21), warga Siteba, dan Deva Supraman (20), warga Sangir.
“Dalam 24 jam, tim berhasil menangkap kedua pelaku,” ujarnya, Jumat (26/10/2024). Namun, mengenai dugaan pasangan sejenis, pihak kepolisian belum melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dikatakan, Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya pencurian sepeda motor di parkiran kafe. Tim Klewang segera melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan korban yang mencurigai dua remaja, salah satunya adalah temannya sendiri yang sedang mengikuti pelatihan di Royal College, Kota Padang.
Petugas kemudian melakukan patroli dan penyisiran di tempat pelatihan tersebut. Kedua pelaku ditemukan berada di lokasi dan setelah diinterogasi, mereka mengakui perbuatan tersebut.
“Mereka mengaku melakukan aksi itu untuk mencari tambahan modal usaha, tetapi tindakan ini jelas melanggar hukum,” jelas Ipda Yanti.





