IWOSUMBAR.COM, PADANG -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penertiban terhadap sebuah kafe di kawasan Koto Tangah. Kamis dinihari (24/10).
Kepala Satpol PP, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa tindakan dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.
“Kami merespons laporan warga mengenai kafe yang beroperasi hingga dini hari dan mengganggu ketentraman lingkungan sekitar dengan suara musik yang terlalu keras,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan satu unit speaker dan dua botol minuman beralkohol sebagai barang bukti.
Chandra menambahkan bahwa pemilik kafe telah diberikan surat panggilan untuk hadir ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) guna proses lebih lanjut.
Ia juga menghimbau kepada semua pemilik usaha di Kota Padang agar mematuhi peraturan yang ada.
“Kami berharap pemilik usaha tidak melanggar aturan, agar tidak mengganggu ketertiban umum di lingkungan mereka,” tegas Chandra.
Selain itu, petugas Satpol PP juga mengamankan tiga wanita yang masih berkeliaran hingga dini hari di Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara. (**)





