IWOSUMBAR.COM, PADANG – Guna menjaga ketertiban umum (trantibum) tetap aman dan kondusif, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang Senin (22/10) melakukan pengawasan pada tiga tempat hiburan malam yang berada di Kawasan Kecamatan Padang Barat, dan Kecamatan Padang Selatan.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah Pol PP Padang Rio Ebu Pratama dalam keterangan mengatakan kegiatan dilakukan dalam rangka penegakan Perda dan Perkada Kota Padang.
“Dari tiga kafe karaoke yang didatangi, dua diantaranya ditemukan adanya pelanggaran,” Kata Rio
Dalam pelaksanaan pengawasan tersebut Satpol PP mengamankan satu unit spiker dan satu botol minuman beralkohol Golongan A dari lokasi.
“Kita juga mengamankan spiker dan minuman beralkohol tersebut sebagai barang bukti, pemilik juga kita berikan surat panggilan menghadap PPNS,” kata Rio Ebu.
Selain itu, Satpol PP juga melanjukan Patroli di sepanjang Jalan Batang Arau dan Khatib Sulaiman Kota Padang dan ada enam orang remaja terlihat yang masih nongkrong hingga larut malam dan diamankan ke Mako Satpol PP Padang.
“Rata-rata remaja tersebut tidak mengantongi KTP,” Tutur Rio.
“Kita masi menunggu hasil penyelidikan dari PPNS, untuk sangsi yang akan di berikan, yang jelasnya ke enam remaja tersebut kita panggil orang tua mereka untuk diperingati, mereka juga membuat surat perjanjian tidak mengulangi perbuatannya kembali,” Tutup Rio.





