(Ket Poto: Ketua KPU Sumbar Pastikan Kertas Surat suara)
IWOSUMBAR.COM, PADANG -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengonfirmasi bahwa pencetakan surat suara, sebagai logistik utama dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada 27 November 2024, telah dilakukan sesuai ketentuan dan desain yang disetujui bersama pasangan calon.
Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, menjelaskan bahwa setiap lembar surat suara yang dicetak dilengkapi dengan tanda pengaman berupa mikroteks, yang berfungsi untuk menjamin keaslian surat suara yang akan digunakan pemilih di tempat pemungutan suara (TPS).
“Kami menjamin keamanan dan keaslian surat suara,” katanya Kamis, 17 Oktober 2024.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menyatakan bahwa proses pencetakan surat suara dipantau untuk memastikan jumlah yang dicetak sebanyak 4.212.957 lembar.
Jumlah ini dihitung berdasarkan data pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pilkada 2024, ditambah 2,5 persen untuk cadangan dan keperluan pemungutan suara ulang (PSU), serta memastikan akurasi warna, ukuran, dan waktu pengiriman logistik ke gudang KPU di kabupaten/kota di Sumbar.
Ory menambahkan, surat suara akan memiliki warna penanda untuk membedakan jenis pemilihan: merah marun untuk gubernur dan wakil gubernur, biru muda untuk bupati dan wakil bupati, serta hijau tosca untuk wali kota dan wakil wali kota.
Penanda warna ini terlihat di sisi luar surat suara, dengan tulisan “Komisi Pemilihan Umum” di bagian kanan bawah dan “Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)” di kiri atas.
Monitoring pencetakan dilakukan KPU Sumbar bekerja sama dengan Bawaslu Sumbar, didampingi oleh pihak Polda Sumbar dan Kejaksaan Sumbar. (**)





