Hukum

BNNP Sumbar Gagalkan Setengah Ton Peredaran Ganja Aceh

2
×

BNNP Sumbar Gagalkan Setengah Ton Peredaran Ganja Aceh

Sebarkan artikel ini

(Ket Poto:  Kapolres Pasaman Barat, AKBP Yudho Huntoro

IWOSUMBAR.COM, PADANG- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar berhasil mengamankan sekitar setengah ton ganja dari empat pelaku dalam sebuah operasi penangkapan yang berlangsung di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Pasaman.

Penangkapan ini dilakukan pada Jumat, 11 Oktober 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, di depan Rumah Makan Sabar Mananti, Kecamatan Lubuk Sikaping.

Informasi yang diterima dari petugas opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman menyebutkan bahwa ganja kering tersebut ditemukan disembunyikan di bawah minibus yang telah dimodifikasi.

Baca Juga  Kornas TRC PPA beri Penghargaan Kinerja Polres Bukittinggi

Dalam operasi ini, BNNP Sumbar berhasil menangkap empat orang pelaku dan menyita barang bukti ganja sekitar 500 kilo tersebut.

Selain itu, dalam pengembangan kasus, petugas BNNP juga berhasil menemukan 100 kilogram ganja kering di Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar, dan menangkap satu pelaku tambahan.

(Ket Poto: Daun Ganja, foto google)

Kapolres Pasaman, AKBP Yudho Huntoro, pada keterangan membenarkan penangkapan tersebut.

“Untuk informasi lebih lanjut, silakan rekan-rekan media mengonfirmasi langsung ke pihak BNN. Setahu saya, barang tersebut berasal dari Aceh.” Ujarnya. (**)