Peristiwa

Penunggak Pajak Kendaraan di Sumbar akan Dirazia

1
×

Penunggak Pajak Kendaraan di Sumbar akan Dirazia

Sebarkan artikel ini

(Ket Poto: Gelaran Sosialisasi Kendaraan di Bapenda Sumbar)

IWOSUMBAR.COM, PADANG- Minimnya pembayar pajak di Sumbar, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat akan melakukan tindakan razia dan memberikan sanksi bagi penunggak pajak.

Hal ini diungkapkan oleh
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat, Syefdinon, S.Sos, MM. dalam gelaran sosialisasi dari Keputusan Gubernur Nomor 903-697-2024 tentang pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, sanksi administrasi dan pajak progresif kendaraan. Senin (7/10/2024). Dikantor Bapenda Sumbar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat, Syefdinon, S.Sos, MM. Kepada awak media membeberkan pentingnya membayar pajak karna dari pajaklah pembiayaan pemerintah daerah yang akan disalurkan keberbagai Desa dan Nagari di Sumbar untuk pembiayaan perangkat kerja daerah.

“Seperti biaya perangkat Nagari dan garin mushola dan mesjid, itu dari Pajak”, ujarnya.

Baca Juga  Pegulat Asal Sumbar Bripda Rian Desta Sumbang Emas Untuk Indonesia

Untuk itu, dampak tentang kebijakan pembebasan pajak bermotor yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah pihaknya akan terus melakukan sosialisasi termasuk akan menggandeng media

“Membayar pajak itu hukumnya wajib, bayarlah pajak terutama bagi badan dan organisasi juga masyarakat, dan itu tertuang dalam undang-undang dan peraturan pemerintah”, sebut Syefdinon.

Kontribusi Pajak bagi daerah Sumbar sangat penting yaitu sebesar 48 persen. Dan itu sangat berdampak bagi masyarakat bagian bawah ditingkat Desa dan Nagari.

Dikatakan setelah pihaknya melakukan evaluasi Pada bulan Januari – Agustus 2023, terjadi penurunan bayar pajak pada masyarakat, yaitu terkait perilaku, ekonomi maupun keadaan. Untuk itu badan pendapatan memberikan insentif dengan cara pembebasan pokok pajak atau pemutihan yang telah diperpanjang hingga 31 Desember Tahun 2024.

Baca Juga  Gubernur: Anugerah KIP 2022 Jangan Sampai Seremonial Saja

Untuk memenuhi target pendapatan Banpenda akan melakukan razia kepada masyarakat per wilayah dengan secara persuasif dan menggandeng pihak kepolisian.

Terkait pada instansi di pemerintahan, Bapenda akan melakukan himbauan dan penertiban melalui surat edaran gubernur kepada kepala -kepala daerah atau OPD masing-masing.

“Tidak kita pungkiri hampir semua di intansi pemerintahan ada penunggak pajak”, katanya.

Masyarakat juga diminta untuk melek dengan aplikasi e-signal untuk membayar pajak. Dengan demikian masyarakat tidak perlu lagi bersentuhan dengan petugas.

Berikut data Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2024. Target 867 217 461 437 realisasi 676 815 290 900.

Sedangkan, Realisasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Target Rp. 399.134.592.491. Realisasi Rp.287.271.635.800. (**)