(Ket Poto: Polda Sumbar)
IWOSUMBAR.COM, PADANG- Kabid Humas Polda Sumbar, Dwi Sulistyawan, mengatakan komitmen Polda terhadap transparansi dalam penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Ditsamapta. Rabu (3/10/2024).
Dwi menjelaskan bahwa 17 anggota yang terlibat dalam kasus tawuran pada 9 Juni 2024 di Polsek Kuranji segera akan disidangkan.
“Keterbukaan kepada publik dalam penanganan kasus internal kepolisian adalah prioritas kami,” kata Dwi, didampingi oleh Kabid Propam Polda Sumbar, Kombes Pol Hidayat Asykuri Ginting, pada media.
Dikatakan, bahwa sidang kode etik untuk kasus ini telah dimulai dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi, dan akan dilanjutkan pada Rabu depan.
Polda Sumbar juga mengundang institusi eksternal untuk menyaksikan sidang tersebut, sebagai bagian dari upaya memastikan transparansi.
“Kami bersyukur undangan kami diterima, dan semua perwakilan hadir,” ujar Dwi, yang menyebutkan kehadiran perwakilan dari Kompolnas, KPAI, LPSK, Komnas HAM, dan LBH.
Dari total 18 saksi yang awalnya diamankan, hanya 7 yang dapat hadir dalam sidang.
“Satu saksi tidak hadir karena sudah ditahan, dan satu lainnya pindah ke Lampung. Tujuh orang yang hadir terdiri dari dua tanpa pendampingan LBH dan lima dengan pendampingan,” jelasnya.
Proses sidang kode etik berlangsung dengan keterbukaan.
Dari 17 anggota Ditsamapta Polda Sumbar yang disidangkan, yang pertama kali adalah ketua tim yang bertanggung jawab dalam rombongan patroli.
“Aturannya satu laporan, satu berkas, dan satu putusan. Namun, kami akan menyidangkan semua 17 anggota tersebut,” pungkas Dwi. (**)





