(Ket Poto: KPU Sumbar Tetapkan Batasan Dana Kampanye 272,1M)
IWOSUMBAR.COM, PADANG- KPU Sumbar menetapkan batas pengeluaran dana kampanye untuk Pilgub Sumbar 2024 sebesar Rp272,1 miliar. Penetapan sesuai dengan Pasal 74 Ayat (9) UU Pilkada yang mengatur pelaporan dana kampanye.
Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, mengatakan bahwa pembatasan ini bukan bertujuan mengurangi aktivitas kampanye pasangan calon (paslon), melainkan untuk memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Proses ini juga melibatkan koordinasi dengan paslon, Bawaslu Sumbar, dan pihak terkait lainnya.
Ory menjelaskan, dalam menetapkan batasan ini, KPU Sumbar mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk metode kampanye, volume kegiatan, serta jumlah peserta.
“Sementara yang lainnya biaya daerah, bahan kampanye yang dibutuhkan, kondisi geografis Sumbar, serta logistik dan operasional kampanye”, ujarnya.
Perhitungan ini dirancang untuk kegiatan yang sepenuhnya dibiayai oleh paslon. Meski begitu diakui bahwa banyak kegiatan kampanye yang dilakukan relawan tanpa pembiayaan langsung dari paslon.
Untuk itu, KPU Sumbar mengharapkan paslon melaporkan semua pengeluaran dan sumber dana kampanye secara transparan, baik dari sumbangan parpol maupun individu. (**)





