Hukum

Polres Pasaman Barat Tertibkan Penambangan Emas Ilegal

4
×

Polres Pasaman Barat Tertibkan Penambangan Emas Ilegal

Sebarkan artikel ini

(Ket Poto: Polres Pasaman Barat Tertibkan Penambangan Emas Ilegal)

IWOSUMBAR.COM, PASAMAN BARAT -Kepolisian Resor Pasaman Barat, di bawah Polda Sumatera Barat, telah melaksanakan tindakan penertiban dan penegakan hukum terhadap praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Kegiatan ini berlangsung di aliran Sungai Batang Batahan di Jorong Pagaran Tengah, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, serta di Tombang Hilir Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau pada tanggal 27 dan 28 September 2024.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik, menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap aktivitas PETI di wilayah ini sebagai bagian dari komitmen kami.

Baca Juga  Petugas BIM Gagalkan Penumpang Selundupkan Narkoba

Dalam operasi ini, Kapolres memerintahkan sejumlah pejabat, termasuk Kabag Ops, Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris, serta Kapolsek Ranah Batahan dan Talamau, untuk memimpin 65 personel gabungan dalam melakukan pengecekan di lokasi-lokasi yang dicurigai sebagai tempat penambangan.

Setelah memeriksa dua lokasi tersebut, tim tidak menemukan aktivitas penambangan yang berlangsung.

Namun di TKP petugas hanya menemukan bekas galian, peralatan tambang, serta tenda yang ditinggalkan oleh pelaku.

“Kami menemukan beberapa pondok dan peralatan tambang yang langsung kami musnahkan dengan cara membakar,” katanya.

Baca Juga  Polres Pasaman Amankan Dua Orang dan 21 Paket Besar Ganja

Petugas kemudian melanjutkan pencarian di lokasi lain, tetapi di aliran Sungai Batang Batahan dan Tombang Hilir, tidak ada aktivitas ilegal yang terdeteksi.

Kapolres menegaskan bahwa penertiban dan penegakan hukum terhadap PETI akan terus dilakukan secara berkala dan meluas ke area lainnya.

“Kami akan melakukan patroli rutin dan tidak hanya terbatas pada satu lokasi,” tambahnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penambangan emas ilegal yang dapat merusak lingkungan. (**)