(Ket Poto: KPU Siap Fasilitasi APK dan Bahan Kampanye Paslon)
IWOSUMBAR.COM, PADANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menginformasikan bahwa mereka akan memfasilitasi alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye dengan berkoordinasi bersama pasangan calon (paslon).
Untuknitu, KPU meminta agar tim paslon segera menyerahkan desain APK dan bahan kampanye yang diperlukan.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia KPU Sumbar, Jons Manedi, menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan KPU No 13 Tahun 2014, KPU bertanggung jawab dalam membantu paslon dalam berkampanye.
“Fasilitas yang disediakan mencakup berbagai bentuk APK, seperti reklame (bilboard/vidiotron, baliho), spanduk, dan umbul-umbul, serta bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, dan poster, yang jumlahnya sesuai dengan daftar pemilih tetap (DPT) yang ditetapkan”, ujarnya.
“Untuk memastikan kelancaran pengadaan APK dan bahan kampanye, KPU perlu menerima desain dari paslon dalam waktu maksimal lima hari setelah pengundian nomor urut,” tambah Jons Manedi pada Jumat, 27 September 2024.
KPU Sumbar siap memfasilitasi, asalkan desain kampanye yang dibiayai oleh paslon diserahkan tepat waktu.
Jons juga merespons kekhawatiran paslon mengenai efektivitas KPU dalam menyediakan APK dan bahan kampanye.
“KPU akan berupaya maksimal selama desain kampanye diserahkan dengan cepat”, . (**)





