(Ket Poto: Komisioner KPU Sumbar ORY Sativa)
IWOSUMBAR.COM, PADANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan bahwa tidak ada perbedaan jadwal kampanye antara pemilihan kepala daerah (pilkada) dengan satu pasangan calon.
Tahapan pilkada akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024, selama 60 hari kalender.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menjelaskan, KPU akan memfasilitasi berbagai metode kampanye, termasuk debat kandidat, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga.
“Termasuk iklan di media cetak dan elektronik selama 14 hari sebelum masa tenang”, Ujarnya. Kamis (26/9).
Ory Sativa mengatakan, bahwa kampanye bertujuan untuk meyakinkan pemilih dengan visi dan misi pasangan calon, sekaligus sebagai upaya pendidikan politik untuk meningkatkan partisipasi masyarakat.
Sesuai dengan UU Pilkada, kampanye akan dilakukan oleh partai politik dan/atau pasangan calon yang difasilitasi oleh KPU Daerah.
“Begitu juga bagi masyarakat di daerah pilkada dengan satu paslon memiliki hak untuk mengekspresikan pilihan mereka, baik untuk kolom bergambar paslon maupun kolom kotak kosong.” Jelas Ory.
Namun, kata Ory jika ada tindakan melawan hukum yang melibatkan imbalan kepada pemilih, pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi penjara sesuai dengan UU Pilkada.
Pada pemungutan suara yang dijadwalkan pada 27 November 2024, masyarakat Dharmasraya akan menerima surat suara dengan dua kolom.
Pertama, satu berisi gambar pasangan calon dan kedua: kotak kosong. Model surat suara ini merupakan implementasi kedaulatan rakyat dalam pilkada dengan satu paslon.
Ory menegaskan bahwa pelaksanaan pilkada harus memastikan kontestasi demokratis, memberikan kesempatan kepada pemilih Dharmasraya untuk mengekspresikan kedaulatannya melalui pilihan konstitusional.
“Baik untuk memilih paslon maupun kolom kotak kosong”, kata dia. (**)





