(Ket Poto: KPU Sumbar Rapat Koordinasi bersama)
IWOSUMBAR.COM, PADANG– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) memutuskan bahwa pasangan calon (Paslon) diperbolehkan untuk memasang iklan di media online selama periode 10 hingga 23 November 2024.
Sedangkan untuk pemberitaan, Paslon dapat memanfaatkan semua jenis media dari 25 September hingga 23 November 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Sumbar, Jons Manedi, menjelaskan dalam Rapat Koordinasi mengenai Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye bahwa iklan media online dapat menjadi tambahan bagi iklan di media cetak dan elektronik.
“Paslon diizinkan beriklan di media online, tetapi hanya selama 14 hari terakhir kampanye. Sementara itu, pemberitaan dapat dilakukan sepanjang masa kampanye,” ungkap Jons.
Jons juga menyampaikan bahwa penting laporan penggunaan dana kampanye sesuai Peraturan KPU No. 13 Tahun 2023. Paslon wajib melaporkan akun media sosial yang bersifat interaktif, seperti YouTube dan Instagram, kepada KPU Sumbar.
Meskipun begitu, mereka tetap dapat menggunakan platform daring untuk kegiatan seperti Zoom.
KPU juga menyediakan fasilitas untuk pemasangan alat peraga kampanye, termasuk brosur, spanduk, dan baliho. Setiap Paslon akan mendapatkan kuota untuk alat peraga tersebut sesuai anggaran yang tersedia.
“Setiap Paslon hanya diperbolehkan memasang alat peraga tertentu, seperti 10 baliho per kabupaten, 40 umbul-umbul per kecamatan, dan 4 spanduk per nagari,” sebut Jons.
Sebelumnya, Ketua KPU Surya Efitrimen, telah mengumumkan bahwa kampanye akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024.
Untuk pelaporan dana kampanye dimulai dengan pembukaan rekening paling lambat 24 September 2024, diikuti dengan pelaporan dana kampanye dari 25 hingga 27 November 2024, serta laporan sumbangan hingga 26 Oktober 2024. (R)





