Peristiwa

23 September KPU Sumbar Undi Nomor Urut Paslon

1
×

23 September KPU Sumbar Undi Nomor Urut Paslon

Sebarkan artikel ini

(Ket Poto : 23 September KPU Sumbar Undi Nomor Urut Paslon)

IWOSUMBAR.COM, PADANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) resmi menetapkan dua pasangan calon untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat pada Pilkada 27 November 2024.

Pasangan pertama adalah H. Mahyeldi, SP dan Vasko Ruseimy, S.T, yang didukung oleh lima partai politik: PKS, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PBB, dan Perindo, dengan total akumulasi suara sah sebanyak 1.200.925.

Pasangan kedua, Capt. H. Epyardi Asda, M.MAR dan H. Ekos Albar, SE, MM, diusung oleh enam partai yakni: PAN, Partai Golkar, Partai Nasdem, PDI Perjuangan, Partai Gelora, dan Partai Buruh, dengan dukungan suara sah mencapai 1.241.170.

Baca Juga  Bandara Soetta Cetak Kinerja Positif di Tengah Pandemi

Selanjutnya, KPU Sumbar akan melakukan pengundian nomor urut pada 23 September 2024 yang akan dihadiri oleh kedua pasangan calon.

Pada pengundian nomor KPU akan melakukan aturan ketat dan hanya membolehkan sebanyak 60 orang pendukung masing-masing calon.

Ory Syakban mengatakan, bahwa pasangan calon yang ditetapkan harus segera menyerahkan struktur tim kampanye dan dokumen lain ke KPU Sumbar, Bawaslu Sumbar, dan Polda Sumbar sebelum kampanye dimulai.

Selanjutnya Kepada pihak partai pengusul juga diwajibkan membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) paling lambat 24 September 2024, sehari sebelum kampanye dimulai.

Baca Juga  Ditreskrimum Polda Sumbar Ungkap Salon Tempat Prostitusi

“Ketentuan ini juga berlaku bagi semua calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota, termasuk izin cuti bagi kepala daerah yang sedang menjabat”, jelas Ory. (**)