Hukum

Kalapas Suliki Jelaskan Hak Integrasi pada Warga Binaan

2
×

Kalapas Suliki Jelaskan Hak Integrasi pada Warga Binaan

Sebarkan artikel ini

(Ket Poto: Kalapas Suliki Jelaskan Hak Integrasi pada Warga Binaan)

IWOSUMBAR.COM, Lima Puluh Kota– Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Suliki, Kamesworo, berikan arahan dan penguatan kepada warga binaan di Lapangan Lapas Suliki pada Jum’at, 20 September 2024.

Dampingi oleh Kasubsi Keamanan dan Ketertiban, Kadri Meizar, serta jajaran petugas keamanan, Kamesworo menekankan pentingnya transparansi dalam layanan terkait hak integrasi dan remisi.

Kamesworo juga mengingatkan warga binaan untuk menjaga kebersihan diri dan lingkungan agar terhindar dari penyakit.

Baca Juga  Polda dan Polres Pasbar Gerebek Tambang Emas Ilegal, 3 Pelaku Ditahan

Ia menginstruksikan agar setiap orang yang merasa sakit segera melapor kepada petugas.

Kamesworo juga menjelaskan bahwa semua layanan terkait hak integrasi, seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan remisi, sepenuhnya gratis.

“Jika ada pegawai yang meminta uang untuk pengurusan, segera laporkan kepada saya,” tegas Kames kepada warga binaan.

Ia menambahkan, hak-hak warga binaan akan diberikan asalkan mereka mematuhi peraturan dan mengikuti program pembinaan dengan baik.

Baca Juga  Sidang Sengketa lnformasi Leon Agusta VS Jasindo Berlangsung Hot

Kamesworo mengingatkan bahwa proses pengurusan hak integrasi dan remisi membutuhkan waktu, mengingat banyaknya unit kerja di Kementerian Hukum dan HAM yang terlibat.

“Seluruh layanan di Lapas Suliki gratis. Jika ada pungutan liar, laporkan segera, dan jangan takut,” katanya.

Kamesworo juga menyampaikan pesan dari Dirjenpas bahwa pelanggaran serius, seperti penipuan (love scamming), akan mendapat sanksi tegas, termasuk pencabutan hak-hak warga binaan. (**)