Peristiwa

Paslon Diwajibkan Lapor Dana Kampanye Melalui Sikadeka

2
×

Paslon Diwajibkan Lapor Dana Kampanye Melalui Sikadeka

Sebarkan artikel ini

(Ket Poto: Gelaran Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Kampanye KPU Batusangkar)

IWOSUMBAR.COM, BATUSANGKAR – Dalam pelaksanaan kampanye dan pelaporan dana kampanye, bagi pasangan calon diwajibkan menyampaikan laporan ke KPU melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

KPU Provinsi dan kabupaten/kota juga akan menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye setelah berkoordinasi dengan pasangan calon dan pihak terkait lainnya.

Ketua Divisi Teknis KPU Tanah Datar, Gusriyono, mengatakan, Salah satu perbedaan dengan sebelumnya adalah tim relawan pasangan calon harus memiliki SK dari paslon, yang kemudian disampaikan ke KPU melalui Sikadeka.

“Penggunaan dana untuk kampanye Paslon juga harus dilaporkan.” ujar Gusriyono dalam acara rapat koordinasi pelaksanaan kampanye dan pelaporan dana kampanye Rabu (27/9).

Baca Juga  Tunjukan Komitmen Wabup Rahmang & Jajaran Sambut Tim Verfak Kl

Gusriyono menjelaskan, sebelum masa kampanye dimulai, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar harus membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK), menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), dan membuat akun di Sikadeka.

“Pembukaan RKDK dapat dilakukan segera hingga 24 September. LADK harus disampaikan paling lambat satu hari sebelum masa kampanye, yaitu pada 24 September. Jika ada perbaikan yang diperlukan, ada masa perbaikan selama tiga hari dari 25 hingga 27 September 2024,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pelaporan dana kampanye akan sama dengan pemilu sebelumnya, yaitu meliputi LADK, LPSDK, dan LPPDK. Namun, sesuai dengan Pasal 74 UU 10 Tahun 2016, KPU akan menetapkan pembatasan dana kampanye berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, dan standar biaya daerah.

Baca Juga  Polda Sumbar Galakkan Program "Zero Tawuran" dan "Zero Balap Liar"

“Pembatasan ini akan ditentukan melalui koordinasi dengan pasangan calon, parpol, Bawaslu, dan pihak terkait lainnya,” pungkas Gusriyono.

Sementara Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Ikhwan Arif, menambahkan bahwa peraturannya tidak jauh berbeda dari pemilu sebelumnya. Namun, kampanye kali ini akan menyertakan debat kandidat maksimal tiga kali.

“Sebelum masa kampanye dimulai, akan diadakan deklarasi kampanye damai pilkada bermartabat yang dijadwalkan pada 24 September di Lapangan Cindua Mato, Batusangkar”, kata Ikhwan. (**)