Peristiwa

KPU Sumbar: Tentang Pilkada Lawan Kotak Kosong

4
×

KPU Sumbar: Tentang Pilkada Lawan Kotak Kosong

Sebarkan artikel ini

IWOSUMBAR.COM, PADANG- Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menjelaskan bahwa Pilkada melawan kotak kosong bukanlah hal baru di Sumatera Barat.

Pada Pilkada 2020, pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Pasaman juga mengalami lawan kotak kosong.

“Pada hari pemungutan suara, pemilih akan menerima surat suara yang memuat dua kolom, satu kolom untuk gambar pasangan calon dan satu kolom untuk kotak kosong,” jelas Ory dalam konferensi pers pada Selasa, 17 September 2024 malam.

Ory, menambahkan bahwa penempatan kolom gambar pasangan calon dan kolom kotak kosong akan ditentukan berdasarkan hasil pengundian nomor urut calon yang akan dilaksanakan pada 23 September 2024.

Baca Juga  PGSD Paramadina Kolaborasi Lintas Negara Pengelolaan Samudera Hindia

“Jika pasangan calon mendapatkan nomor urut 1, kolom gambar calon akan berada di sebelah kiri pemilih, sedangkan kolom kotak kosong akan berada di sebelah kanan. Sebaliknya, jika nomor urut 2, kolom gambar calon akan berada di sebelah kanan, dan kotak kosong di sebelah kiri,” jelas Ory.

Ory juga menyampaikan bahwa pemilih memiliki dua opsi: mencoblos kolom bergambar pasangan calon atau mencoblos kolom kotak kosong. Kedua pilihan tersebut sah secara konstitusional sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015.

Baca Juga  Danrem 032/Wbr Kunjungi Yonif 133/YS, Beri Pesan Penting ke-Prajurit

“Namun, berbeda dari Pilkada dengan lebih dari satu pasangan calon, pasangan calon yang melawan kotak kosong harus memperoleh lebih dari 50% suara sah untuk dinyatakan sebagai pemenang,” tambahnya.

Ory menjelaskan bahwa jika pasangan calon tidak mencapai 50 persen suara sah, mereka dapat mencalonkan diri kembali pada Pilkada berikutnya.

Selama periode tersebut, daerah akan dipimpin oleh penjabat kepala daerah hingga kepala daerah definitif terpilih, sesuai dengan Pasal 54D UU No. 10/2016 tentang Pilkada. (**)