Nasional

KPU Dharmasraya Perpanjang 3 Hari Penerimaan Calon Kepala Daerah

3
×

KPU Dharmasraya Perpanjang 3 Hari Penerimaan Calon Kepala Daerah

Sebarkan artikel ini

(Ket Poto: KPU Dharmasraya Perpanjang 3 Hari Penerimaan Calon Kepala Daerah)

IWOSUMBAR.COM, Padang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dharmasraya telah merekomendasikan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat menerima dokumen persyaratan pasangan calon dalam waktu maksimal tiga hari setelah rekomendasi diterima.

Pada 10 September 2024, KPU RI mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, dihadiri oleh pemerintah, Bawaslu, dan DKPP. Menindaklanjuti RDP tersebut, KPU RI menerbitkan surat dinas nomor 2038 tanggal 11 September 2024 yang mengatur tentang penerimaan kembali pendaftaran pasangan calon di daerah dengan satu paslon.

Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menjelaskan bahwa dalam surat tersebut, KPU RI memerintahkan KPU daerah untuk menerima dokumen pendaftaran partai politik (parpol) yang mendaftarkan pasangan calon baru selama masa perpanjangan pendaftaran, namun belum mendapatkan status penerimaan atau pengembalian.

Baca Juga  Baintelkam Polri: Tak Semua Wilayah Papua Diganggu KKB

“Meskipun demikian, ada persyaratan tambahan bagi parpol yang mendaftarkan pasangan calon baru selama masa perpanjangan, sementara parpol tersebut telah mendaftarkan pasangan calon lain pada periode 27 hingga 29 Agustus lalu,” ujar Ory.

Menurut Ory, persyaratan administrasi tambahan meliputi surat pemberitahuan bermaterai yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris parpol, yang disampaikan kepada pasangan calon serta partai politik koalisi awal.

Surat tersebut harus mencantumkan bahwa parpol yang bersangkutan mendaftarkan pasangan calon yang berbeda dan berkoalisi dengan partai politik yang berbeda dari sebelumnya.

Baca Juga  Peluang dan Tantangan: Etika dan Politik Kenegaraan

“KPU Sumbar telah menginstruksikan KPU Dharmasraya untuk segera menindaklanjuti surat edaran dan rekomendasi Bawaslu secara bersamaan,” tambah Ory pada Kamis, 12 September 2024.

Dia menjelaskan bahwa langkah-langkah yang harus diambil oleh KPU Dharmasraya meliputi penetapan jadwal penerimaan dokumen pendaftaran pasangan calon, sosialisasi kepada berbagai pihak, penetapan jadwal pemeriksaan kesehatan bagi calon yang pendaftarannya diterima, serta penelitian administrasi syarat calon dan perbaikan syarat calon.

Untuk itu, KPU Dharmasraya diharapkan segera melakukan koordinasi dengan partai politik, Bawaslu setempat, dan pihak keamanan terkait tindak lanjut dari surat edaran dan rekomendasi Bawaslu tersebut. (**)