(Ket Poto: Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar Ory Syakban)
IWOSUMBAR.COM, PADANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) akan menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang akan berlaga dalam Pilkada Serentak 2024 pada hari Minggu, 22 September 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menjelaskan bahwa penetapan pasangan calon dalam pleno tertutup, akan dilanjutkan dengan pengundian nomor urut dalam pleno terbuka pada hari Senin, 23 September 2024.
Ory menambahkan bahwa saat ini KPU Sumbar sedang melakukan penelitian administrasi syarat calon perbaikan. Hasil penelitian ini, termasuk visi misi dan program pasangan calon, akan diumumkan pada 13 September 2024.
“Pengumuman hasil penelitian syarat calon sangat penting agar masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terkait kebenaran dan keabsahan persyaratan administrasi calon,” jelas Ory pada Selasa, 10 September 2024.
Tanggapan dan masukan dari masyarakat juga dapat disampaikan kepada KPU kabupaten/kota untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.
“Penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur akan dilaksanakan pada hari Minggu jika tidak ada halangan, seperti adanya calon yang meninggal dunia sebelum penetapan atau adanya persyaratan calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat,” tambahnya.
Menurut Pasal 14 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun, sedangkan calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus berusia minimal 25 tahun saat penetapan calon. Calon juga harus memenuhi syarat jasmani dan rohani, serta tidak terindikasi penyalahgunaan narkotika.
Pasangan calon wajib memiliki KTP-El, ijazah SLTA sederajat, surat keterangan dari pengadilan yang menyatakan tidak pernah terpidana tindak pidana penjara 5 tahun atau lebih, tidak sedang dicabut hak pilihnya, dan tidak memiliki tanggungan utang yang merugikan keuangan negara atau dinyatakan pailit. Selain itu, calon juga harus menyerahkan tanda terima LHKPN dari KPK, NPWP, tanda terima SPT Tahunan selama 5 tahun berturut-turut, surat keterangan tidak memiliki tunggakan pajak, serta menyusun visi misi dan program kerja sesuai RPJPD. (**)





