Politik

KPU Sumbar: Partai Tidak Bisa Lagi Tarik Calon Kepala Daerah

2
×

KPU Sumbar: Partai Tidak Bisa Lagi Tarik Calon Kepala Daerah

Sebarkan artikel ini

(Ket Poto: Komisioner KPU Ory Jelaskan Peraturan Setelah Pendaftaran)

IWOSUMBAR.COM, PADANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menjelaskan setelah pendaftaran pasangan calon kepala daerah, partai politik (parpol) tidak diperbolehkan lagi menarik para calon. Berlaku bagi calon yang sudah terdaftar; mereka tidak dapat mengundurkan diri dari kontestasi pemilihan kepala daerah.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menjelaskan larangan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 43 Ayat (1) UU Pilkada.

“Partai Politik atau gabungan Partai Politik dilarang menarik calonnya, dan atau calonnya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak pendaftaran sebagai calon pada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.” Jelas Ory.

Baca Juga  Sekdaprov Sumbar Arry Yuswandi Siap Tancap Gas

Ory mengatakan, jika parpol menarik calonnya atau calon mengundurkan diri, parpol yang telah mendaftarkan calon tersebut tidak dapat mengusulkan calon pengganti. Dengan demikian, parpol akan dianggap tetap mengusulkan pasangan calon yang sudah terdaftar.

Pada saat pendaftaran calon kepala daerah, parpol wajib menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan kepada KPU, yaitu Dokumen B. Pencalonan-Parpol-KWK.

Dokumen ini berisi lima kesepakatan yang ditandatangani oleh calon dan pimpinan partai di tingkat yang bersangkutan.

“Dalam dokumen pencalonan ini, parpol koalisi bersama calon bersepakat untuk mendaftarkan pasangan calon dan berkomitmen untuk tidak menarik pasangan calon yang sudah didaftarkan,” jelas Ory.

Baca Juga  KPU Pusat Minta Memaksimalkan SPIP, Diupdate Setiap Minggunya

Kesepakatan tersebut mencakup kesepakatan untuk tidak mengundurkan diri sebagai pasangan calon, mengikuti tahapan pemilihan, serta menyusun visi, misi, dan program calon berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) daerah masing-masing. (**)