(Ket Poto: Proyek Pembangunan Shelter dan menara seluler di Nagari Siguntur)
IWOSUMBAR.COM, PADANG- DELI NATALIA, melalui kuasa hukumnya Boiziardi AS, SH, MH, CPM dan Adma Yulza, SH, MH dari kantor hukum Boiziardi AS & Partners Law Firm, telah mengajukan somasi terkait pembangunan Menara dan Shelter Seluler oleh PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) di Nagari Siguntur, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan.
Somasi yang tercantum dalam surat Nomor: 18/Somasie/BOI-LF/VIII/2024 tanggal 4 September 2024, ditujukan kepada sejumlah pihak termasuk Menteri Kominfo, Ketua Ombudsman RI, Ketua Komnas HAM, Gubernur Sumbar, Ketua DPRD Sumbar, Bupati Pesisir Selatan, Ketua DPRD Pesisir Selatan, Camat Koto XI Tarusan, Walinagari Siguntur, serta direktur PT Protelindo dan PT Sarana Menara Nusantara, Tbk, serta Neswan, selaku Mamak Kepala Waris dalam Suku Chaniago di Nagari Siguntur.
Dalam somasi tersebut, Boiziardi dan Adma Yulza mengingatkan agar pihak-pihak terkait tidak memberikan rekomendasi atau izin untuk pembangunan menara dan shelter seluler tersebut, mengingat lokasi yang berada di tengah pemukiman padat dan telah menimbulkan keresahan di masyarakat sekitar.
Boiziardi menjelaskan bahwa masalah ini berawal dari kesepakatan antara Neswan, Mamak Kepala Waris Suku Chaniago di Nagari Siguntur, dengan PT Protelindo.
Dalam kerjasama tersebut, Neswan menyewakan sebidang tanah kepada PT Protelindo dengan nilai Rp100 juta untuk jangka waktu 10 tahun.
“Dalam kerjasama ini, persetujuan dari pihak-pihak terkait belum sepenuhnya diperoleh, dan klien kami belum menerima komunikasi resmi dari Neswan. Oleh karena itu, klien kami menolak dan tidak memberikan persetujuan terhadap pembangunan menara dan shelter tersebut,” ujar Boiziardi.
Pembangunan menara dan shelter seluler tersebut berada sangat dekat dengan rumah penduduk, hanya sekitar 2-4 meter dari rumah warga, termasuk rumah kliennya.
Boiziardi menyebutkan bahwa setelah meninjau lokasi pada 3 September 2024, PT Protelindo mengakui belum memiliki izin resmi, hanya persetujuan dari Neswan dan rekomendasi dari Walinagari Siguntur, sementara pekerjaan konstruksi sudah dimulai.
“Ini tidak sesuai dengan prosedur. Pembangunan sudah dilakukan meskipun izin dari pihak terkait belum ada. Apakah analisis mengenai dampak lingkungannya sudah dipenuhi?” tegas Boiziardi.
Boiziardi menambahkan bahwa penolakan kliennya didasarkan pada kekhawatiran terhadap keselamatan dan kesehatan warga sekitar. Menara yang tingginya sekitar 30 meter berpotensi menimbulkan risiko besar jika roboh, serta dampak radiasi dari sinyal yang dapat membahayakan kesehatan warga dan merusak peralatan elektronik mereka.
Boiziardi menekankan bahwa kliennya bukan menolak pembangunan secara keseluruhan, tetapi menginginkan agar lokasi pembangunan dipilih di tempat yang tidak membahayakan masyarakat.
“Masih banyak lokasi lain di Nagari Siguntur yang lebih layak untuk pembangunan menara dan shelter ini,” tambahnya.
Boiziardi meminta PT Protelindo untuk menghentikan semua aktivitas pembangunan hingga permasalahan ini diselesaikan.
Jika somasi ini tidak diindahkan, Boiziardi menegaskan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut, termasuk melaporkan ke lembaga HAM internasional, pengadilan internasional, serta mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Painan dan membuat laporan ke Mabes Polri. (R)





