(Ket Poto: KPU Sumbar gelar Conference pers di Aula)
IWOSUMBAR.COM, PADANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) mengumumkan bahwa dua bakal pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur telah memenuhi syarat administrasi pendaftaran.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, bersama para komisioner Ory Sativa Syakban, Jons Manedi, dan Hamdan, dalam rapat pleno penetapan hasil verifikasi administrasi pada Rabu di aula KPU (4/9/2024).
Surya Efitrimen menjelaskan bahwa hasil verifikasi administrasi menunjukkan semua dokumen syarat calon dinyatakan lengkap dan sesuai dengan keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024. Verifikasi meliputi pemeriksaan kesehatan yang dilakukan pada 30-31 Agustus 2024, dan hasil dari RSUP Dr M Djamil Padang telah diterima pada 3 September 2024.
“Semua dokumen persyaratan telah dinyatakan lengkap dan benar, sehingga kedua pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat,” ujar Surya. Dikatakan kedua pasangan calon dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Meskipun syarat administrasi telah dinyatakan memenuhi syarat, masih ada beberapa dokumen yang memerlukan perbaikan.
Perbaikan tersebut dijadwalkan berlangsung dari 6-8 September 2024.
KPU Sumbar akan melakukan penelitian ulang terhadap dokumen yang belum memenuhi syarat dari 6-14 September 2024. Selanjutnya, KPU akan menerima tanggapan masyarakat mengenai keabsahan persyaratan dari 15-18 September 2024.
“KPU akan melakukan klarifikasi berdasarkan tanggapan masyarakat hingga 21 September. Penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 22 September, dan pengundian nomor urut pasangan calon dijadwalkan pada 23 September 2024,” kata Surya.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menambahkan bahwa dokumen yang perlu diperbaiki mencakup legalisasi ijazah, penggunaan gelar tertentu, dan dokumen mengenai tunggakan pajak.
Dua pasangan calon yang akan bertarung dalam Pilkada Sumbar 2024 adalah Mahyeldi- Vasko dan Epyardi Asda- Ekos Albar. Kedua pasangan ini kini tinggal menunggu hasil akhir penetapan dari KPU Sumbar. (R)





