Politik

Dua Paslon Gubernur, 54 Paslon Bupati/ Walikota Terdaftar Pilkada 2024 Sumbar

3
×

Dua Paslon Gubernur, 54 Paslon Bupati/ Walikota Terdaftar Pilkada 2024 Sumbar

Sebarkan artikel ini

(Ket Poto: Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen Tutup Pendaftaran)

IWOSUMBAR.COM, PADANG- Hingga batas akhir pendaftaran pukul 24.00 WIB pada Kamis, 29 Agustus 2024, KPU Sumatera Barat akhirnya resmi menutup masa pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024 mendatang.

Sampai penutupan pendaftaran, hanya dua pasangan calon yang mendaftar yaitu pasangan Mahyeldi-Vasko pada 27 Agustus 2024 pukul 14.00 WIB, dan Evyardi-Ekos pada 29 Agustus 2024 pukul 15.00 WIB.

Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, menyampaikan bahwa seluruh jajaran KPU tetap berjaga hingga batas waktu pendaftaran berakhir kemarin.

Baca Juga  Kuliah Umum UNP Bersama Kepala Staf Presiden

“Kami tetap stanby hingga pendaftaran ditutup, namun tidak ada tambahan calon. Dengan demikian, dua pasangan ini akan melanjutkan ke tahap berikutnya,” kata Surya, didampingi Ketua Bawaslu Sumbar, Alni, pada Jumat dinihari (30/8/2024) pukul 00.06 WIB di sekretariat pendaftaran KPU Sumbar di Jalan Pramuka, Kota Padang.

Dikatakan Surya bahwa setiap proses pendaftaran dan kehadiran pasangan calon beserta partai pengusung tetap diawasi oleh Bawaslu Sumbar untuk memastikan semua berjalan sesuai dengan aturan.

Selain itu, KPU Sumbar menginformasikan jumlah pasangan calon yang mendaftar di kabupaten/kota se-Sumatera Barat:

Baca Juga  Kedatangan Anies di Padang, Kado Terindah Bagi Partai NasDem

1.Provinsi Sumatera Barat: 2 paslon.
2.Agam: 4 paslon.
3.Dharmasraya: 1 paslon
4.Kepulauan Mentawai: 3 paslon.
5.Lima Puluh Kota: 4 paslon.
6.Padang Pariaman: 2 paslon.
7.Pasaman: 3 paslon.
8.Pasaman Barat: 4 paslon
9.Pesisir Selatan: 2 paslon.
10.Sijunjung: 2 paslon.
11.Kabupaten Solok: 3 paslon.
12.Solok Selatan: 2 paslon.
13.Tanah Datar: 2 paslon.
14.Bukittinggi: 4 paslon.
15.Padang: 3 paslon.
16.Padang Panjang: 3 paslon.
17.Pariaman: 3 paslon.
18.Payakumbuh: 5 paslon.
19.Sawahlunto: 2 paslon.
20.Kota Solok: 2 paslon.

Selanjutnya, pasangan calon akan menjalani pemeriksaan kesehatan di tempat yang telah ditentukan oleh KPU Sumatera Barat dan KPU kabupaten/kota. (Er)