Peristiwa

Setelah Daftar paslon Gubernur akan Jalani Pemeriksaan Kesehatan

3
×

Setelah Daftar paslon Gubernur akan Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Sebarkan artikel ini

(Ket Poto:Setelah Daftar paslon Gubernur akan Jalani Pemeriksaan Kesehatan)

IWOSUMBAR.COM, PADANG- Pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi dan Vasco Ruseimy, akan menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit M Djamil Padang pada Jumat, 30 Agustus 2024. Sementara itu, Epyardi Asda dan Ekos Albar akan menjalani pemeriksaan yang sama pada Sabtu, 31 Agustus 2024 di rumah sakit yang sama.

Pemeriksaan kesehatan ini merupakan bagian dari proses pencalonan kepala daerah untuk memenuhi ketentuan Pasal 40 Ayat 2 Huruf b Angka 1 UU Pilkada. Berdasarkan ketentuan tersebut, dokumen persyaratan paslon harus mencakup surat keterangan hasil pemeriksaan kemampuan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika dari tim yang terdiri atas dokter, ahli psikologi, dan Badan Narkotika Nasional yang ditetapkan oleh KPU Provinsi dan kabupaten/kota.

Baca Juga  Korem Awasi Prajurit Terlibat Judi Online dan Pinjol

“UU Pilkada sudah jelas menegaskan bahwa seluruh calon kepala daerah harus lulus pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kemampuan jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” ujar Ory Sativa Syakban, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Sumatera Barat, pada Kamis, 29 Agustus 2024.

Ory juga mengingatkan agar seluruh calon kepala daerah mempersiapkan diri dengan baik sebelum pemeriksaan kesehatan.

Kepada Calon diminta untuk berpuasa mulai pukul 20.00 WIB malam sebelum hari pemeriksaan, datang tepat waktu dengan membawa surat pengantar dari KPU masing-masing, serta mematuhi tata tertib pemeriksaan kesehatan dari pihak rumah sakit.

Baca Juga  Rakor Diharapkan Temukan Solusi Soal Ketenagakerjaan Sumbar

“Kita minta semua calon mematuhi proses pemeriksaan dan menjaga kesehatan sesuai dengan aturan medis,” tambah Ory.

Dia menegaskan bahwa calon kepala daerah yang dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan, baik secara jasmani maupun rohani, serta terindikasi penyalahgunaan narkotika, akan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Partai pengusung kemudian dapat mengganti calon tersebut sesuai ketentuan Pasal 126 Ayat (1) Huruf c PKPU 8/2024 tentang pencalonan kepala daerah. (**)