Peristiwa

Dapatkan Data Valid, BPI KPNPA RI Sumbar Minta Informasi LHP dari BPK

3
×

Dapatkan Data Valid, BPI KPNPA RI Sumbar Minta Informasi LHP dari BPK

Sebarkan artikel ini

(Ket Poto:Dapatkan Data Valid, BPI KPNPA RI Sumbar Minta Informasi LHP dari BPK)

IWOSUMBAR.COM, PADANG- Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Sumbar, menyambangi kantor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumbar, Kamis (22/8/2024).

Ketua DPW BPI KPNPA RI Sumbar Drs Marlis, MM, mengatakan kedatangan ke BPK untuk meminta LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) tahun 2023 dari Pemerintah Provinsi Sumbar dan pemerintah kabupaten / kota yang ada di Sumbar.

“Kita dari BPI KPNPA RI Sumbar ingin mendapatkan data yang valid mengenai laporan keuangan Pemprov Sumbar dan pemkab serta pemko, yang diperiksa oleh BPK,” ujar Marlis.

Baca Juga  Indonesia –FAO eratkan kerjasama sistem pangan berkelanjutan

Sebagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang anti korupsi, menurut Marlis, LHP yang dikeluarkan oleh BPK sangat penting sebagai data untuk melihat laporan keuangan serta temuan apa saja yang ada dalam LHP tersebut.

Lanjut Marlis, LHP Pemprov Sumbar serta pemkab dan pemko tadi akan dicermati oleh BPI KPNPA RI Sumbar, dan apabila ada temuan BPK, maka ini yang akan menjadi titik perhatian.

“Pada temuan BPK itu adakalanya terjadi kerugian keuangan negara, dan diduga terjadi korupsi,” ujar mantan Anggota DPRD Sumbar ini.

Baca Juga  Irwan Prayitno Apresiasi Buku "Nyala Asa di Tengah Badai Corona"

Inilah, kata Marlis lagi, yang menjadi perhatian BPI KPNPA RI Sumbar, apakah temuan BPK tadi sudah disikapi, atau belum oleh pemerintah daerah?

Kalau sudah disikapi, berarti ada pengembalian uang negara dari temuan BPK tadi. Meskipun hal ini tidak menghilangkan dugaan tindak pidana yang dilakukan.

Kalau tidak disikapi, inilah yang akan diingatkan oleh BPI KPNPA RI Sumbar, dan bisa-bisa ujungnya ada pelaporan dugaan tindak pidana korupsi ke Aparat Penegak Hukum (APH).

“Sesuai dengan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, LHP merupakan sebuah laporan keuangan, jadi bukanlah data yang dikecualikan,” ungkap Marlis. (**)