(Ket Poto : Ketua BPI Sumbar Marlis Bersama Sekretaris Yul Sastra)
IWOSUMBAR.COM, PADANG -Dewan Pengurus Wilayah (DPW) BPI KPNPA RI (Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia) Sumbar, setelah menerima Surat Keputusan (SK) dari Dewan Pengurus Nasional (DPN), telah mengadakan serangkaian rapat untuk persiapan pelantikan dan “Gelar Perkara” mengenai laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi.
Ketua DPW BPI KPNPA RI Sumbar, Drs. Marlis, MM, menjelaskan bahwa ada dua kasus utama yang diangkat dalam “Gelar Perkara” kali ini. Pertama, terkait indikasi korupsi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2023 mengenai penyewaan kendaraan untuk pimpinan daerah di Badan Penghubung Pemprov Sumbar.
Kedua, dugaan penyimpangan dalam pembangunan akses Pelabuhan Teluk Tapang di Kabupaten Pasaman Barat, yang melibatkan PT Wijaya Karya sebagai kontraktor pelaksana dan PT Surya Marzq Konsultindo sebagai konsultan pengawas.
Dalam kasus pertama, Marlis mengungkapkan adanya indikasi penyimpangan prosedur yang dapat menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp1.064.920.180,18. BPI KPNPA RI Sumbar telah mengirimkan surat kepada Ketua DPRD Sumbar, Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Inspektorat Provinsi Sumbar, dan Badan Penghubung Pemprov Sumbar di Jakarta untuk meminta konfirmasi dan tindak lanjut mengenai kasus ini.
Marlis juga mengungkapkan beberapa temuan lain, seperti penggunaan material bekas dalam pekerjaan bronjong dan perbedaan lokasi pengadaan aspal. BPI KPNPA RI Sumbar akan memastikan apakah terdapat penyimpangan dan memberikan peringatan agar masalah ini diperbaiki
Sekretaris DPW KPNPA RI Sumbar, Yul Akyari Sastra, SH, MH, menambahkan bahwa BPI KPNPA RI Sumbar ingin memastikan tindak lanjut dari Pemprov Sumbar terkait LHP BPK RI tersebut.
“Jika tidak ada itikad baik atau tindakan dari pihak terkait, BPI KPNPA RI Sumbar akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum”, ujarnya.
Untuk kasus kedua, yakni pembangunan akses Pelabuhan Teluk Tapang, ditemukan beberapa indikasi penyimpangan yang berpotensi menandakan korupsi. Di antaranya, penggunaan material bekas, pemasangan mortar yang tidak maksimal, serta pengadaan aspal proyek yang diduga tidak sesuai prosedur.
Yul Akyari menegaskan bahwa BPI KPNPA RI Sumbar meminta Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sumbar untuk meninjau langsung ke lapangan untuk memverifikasi fakta-fakta yang ada. (**)





