Peristiwa

45 Anggota DPRD Kota Padang Periode 2024-2029 Dilantik

4
×

45 Anggota DPRD Kota Padang Periode 2024-2029 Dilantik

Sebarkan artikel ini

(Ket Poto: 45 Anggota DPRD Kota Padang Periode 2024-2029
Dilantik)

IWOSUMBAR.COM, PADANG- Sebanyak 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang resmi dilantik pada Rabu (14/8/2024).

Pelantikan anggota dewan berlangsung dalam rapat paripurna di Gedung DPRD, Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, untuk masa bakti 2024-2029.

Pelantikan ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 171/575 Tahun 2024 mengenai Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DPRD Kota Padang.

Untuk Pimpinan sementara DPRD Kota Padang dijabat oleh Ketua Muharlion (PKS) dan Wakil Ketua Mastilizal Aye (Gerindra).

Ketua DPRD periode 2019-2024, Syafrial Kani, menyampaikan bahwa sejak pelaksanaan otonomi daerah, banyak perubahan terjadi pada lembaga pemerintahan dengan fokus pada tata pemerintahan yang baik.

Baca Juga  Arfa 11 Th Hilang Saat Membeli Makanan Tak Kembali Lagi

Ia mengimbau anggota DPRD yang baru untuk terus bergandengan tangan dan berkolaborasi dalam membangun Kota Padang.

“Selama masa jabatan 2019-2024, telah banyak kegiatan legislatif yang dilakukan, baik rapat internal maupun eksternal. Mari kita lanjutkan kerja sama ini untuk menghadirkan yang terbaik bagi Kota Padang,” ujar Syafrial.

Sedangkan Ketua Sementara DPRD Kota Padang periode 2024-2029, pada kesempatan itu, Muharlion, mengajak semua pihak untuk berkolaborasi dalam pembangunan Kota Padang.

Ia juga memberikan apresiasi kepada anggota DPRD periode sebelumnya dan berharap agar anggota DPRD yang baru dapat melanjutkan kontribusi yang positif.

Baca Juga  Biaya Haji Naik, Kakanwil: Masyarakat Sabar dan Bijak

“Apresiasi kami sampaikan kepada anggota DPRD periode 2019-2024. Dengan dilantiknya anggota DPRD periode 2024-2029, mari kita bersama-sama bertekad memberikan yang terbaik untuk Kota Padang”, katanya.

Sedangkan, Pj Wali Kota Padang Andree Algamar mengatakan betapa pentingnya fungsi DPRD dalam pembentukan peraturan daerah, penyusunan anggaran, dan pengawasan.

Kepada anggota DPRD baru diharapkan dapat memecahkan masalah pada masyarakat, dan mematuhi peraturan perundangan, serta dapat membantu menciptakan lapangan kerja. (**)