Hukum

PPKM Darurat, Polda Sumbar Mulai Lakukan Penyekatan

1
×

PPKM Darurat, Polda Sumbar Mulai Lakukan Penyekatan

Sebarkan artikel ini

IWOSUMBAR.COM, PADANG –
Merujuk dari pemerintah pusat, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 20 Tahun 2021 tentang perubahan Inmendagri No 17 Tahun 2021.

Ada tiga daerah yang diberlakukan PPKM di wilayah Sumbar yaitu, Kota Padang, Padang Panjang dan Kota Bukittinggi, dimulai tanggal 12 Juli hingga tanggal 20 Juli 2021.

Pembatasan kegiatan sendiri ditujukan kepada berbagai sektor, seperti pendidikan, perkantoran, pusat perbelanjaan, mal, wisata, restoran, transportasi, kesenian dan sosial budaya masyarakat.

Menindaklanjuti Kepolisian Sumbar memastikan akan mendukung kebijakan PPKM Darurat diberlakukan.

“Kita di Polda Sumbar dan Polres jajaran akan mendukung penuh kebijakan tersebut,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Senin (12/7) .

Maka dari itu kata Kabid Humas, pihaknya berharap agar masyarakat yang berada di daerah PPKM Darurat ini untuk dapat mematuhinya, sehingga penyebaran dan penambahan kasus positif Covid-19 dapat ditekan dan diminimalisir.

Baca Juga  Kapolri Lepas 37 Perwira Penerima LPDP ke Luar Negeri

“Salus Populi Suprema Lex Esto, karena keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Ini semua demi keselamatan masyarakat. Untuk itu kepada warga masyarakat yang tidak ada kepentingan sama sekali, agar di rumah saja dan kalau mau makan bisa dibungkus (take away) bawa pulang,” terang Kombes Pol Satake Bayu.

Pihak kepolisian akan melakukan penyekatan-penyekatan dengan mendirikan Pos Penyekatan untuk ketiga daerah tersebut guna memantau keluar masuknya kendaran.

“Untuk itu, masyarakat diharapkan memaklumi apabila perjalanannya agak terganggu,” ujarnya.

Dikatakan, Untuk di Kota Padang, terdapat 6 Pos yang didirikan, dua diantaranya pos yang berbatasan antara Padang dengan Kabupaten Padang Pariaman. Satu pos pada perbatasan Kabupaten Pesisir Selatan, satu pos di perbatasan Kabupaten Solok dan dua lainnya berada di dalam kota Padang.

Baca Juga  Ratusan orang eks NII Kembali Cabut Bai'at Jilid III di 50 Kota

Kemudian di Padang Panjang terdapat dua Pos Penyekatan, pertama di daerah Kacang Kayu untuk antisipasi pendatang dari Kabupaten Tanah Datar dan Kota Solok. Lokasi kedua di terminal Padang Panjang, untuk antisipasi pendatang dari Bukittinggi dan Padang.

Selanjutnya, di Bukittinggi terdapat 11 Pos yang berada di Simpang Jambu Air, Simpang Petak Ikabe Jambu Air, Simpang Taluak Aur Atas, Simpang Bakso Nyonya, Simpang Pos Polisi Aur Kuning, Simpang Istana Mie.

“Kemudian di Simpang BMW 2000, Simpang By Pass Surau Gadang, Simpang Taman Makam Pahlawan, Simpang Taman Gadut, dan di Simpang Jembatan Ngarai Sianok”, .(tns*)