(Ket Poto: Petugas Pindahkan Lapak Barang Bekas diatas Trotoar)
IWOSUMBAR.COM, PADANG -Tim gabungan terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP Padang, Kasi Trantib Kecamatan, dan BKO Kecamatan Padang Selatan, melakukan peneguran terhadap penjual barang bekas di kawasan Jalan Sutan Syahril, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang. Selasa (06/08/2024)
Lapak barang bekas tersebut terletak di atas drainase, sebuah fasilitas umum, dan telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa pemilik lapak sebelumnya telah beberapa kali ditegur dan diingatkan oleh anggota Pol PP yang ditugaskan di kecamatan untuk tidak menumpuk barang di lokasi tersebut.
“Barang bekas yang menumpuk ini jelas mengganggu ketertiban umum dan estetika kota,” kata Chandra. “Meskipun kami telah melakukan pengawasan dan teguran berulang kali, pemilik tidak mengindahkan peringatan tersebut.”
Chandra melanjutkan bahwa karena teguran tidak diindahkan, personil Satpol PP akhirnya memindahkan barang-barang bekas tersebut ke lokasi yang sesuai.
“Kami memberikan teguran secara persuasif dan juga membantu pemilik memindahkan barang ke tempat yang tidak melanggar,” tambahnya.
Chandra berharap agar penjual barang bekas lebih memperhatikan lokasi berjualan mereka di masa depan. (**)





