(Ket Poto: Ketua KI Sumbar, Musfi Yendra)
IWOSUMBAR.COM, PADANG- DUGAAN rangkap jabatan oleh Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar, Musfi Yendra, menimbulkan reaksi dari berbagai pihak, termasuk anggota DPRD Fraksi Partai Demokrat Sumbar, H.M. Nurnas.
Nurnas, salah seorang pemrakarsa pendirian KI di Sumbar, menilai bahwa jika tuduhan tersebut benar, Musfi Yendra telah mengkhianati kepercayaan yang diberikan oleh DPRD dan Gubernur Provinsi Sumbar.
“Jika Ketua KI Sumbar, Musfi Yendra, benar melanggar aturan seperti yang dilaporkan media, ini jelas merupakan pengkhianatan terhadap kepercayaan DPRD dan Gubernur,” tegas Nurnas.
Nurnas menegaskan bahwa lembaga Komisi Informasi memiliki tugas utama untuk memastikan keterbukaan informasi, sehingga anggotanya harus memiliki integritas tinggi.
(Ket Poto, Anggota DPRD Sumbar HM Nurnas)
Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 4 Tahun 2016, Pasal 9 huruf f, calon anggota KI diharuskan untuk bersedia melepaskan jabatan keanggotaan dan jabatan dalam badan publik jika terpilih sebagai anggota KI.
Surat pernyataan kesediaan bekerja penuh waktu yang ditandatangani Musfi Yendra pada 30 September 2022 menunjukkan komitmennya untuk bekerja secara penuh waktu, dan mencantumkan Lampiran II.D dari Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016.
Jaringan Pemred Sumbar (JPS), yang diketuai oleh Adrian Tuswandi, mantan Ketua KI, juga telah mengangkat isu ini. Mereka menekankan pentingnya mematuhi peraturan yang tertulis dalam surat pernyataan tersebut.
Musfi Yendra, saat dikonfirmasi (29/7), mengakui bahwa dirinya berstatus sebagai dosen yang hanya mengajar pada hari Sabtu dan secara online, yang dinilai tidak mengganggu tugasnya sebagai Ketua KI.
Saat uji kelayakan di DPRD, Yendra menjelaskan bahwa anggota DPRD Komisi I telah mengetahui latar belakangnya sebagai dosen.
“Pada saat seleksi oleh Pansel, saya telah menjelaskan bahwa saya seorang dosen tanpa jabatan struktural di kampus, dan mengajar di luar jam kerja. Tidak ada kebohongan publik yang saya lakukan,” ungkap Musfi Yendra.
Musfi Yendra juga menambahkan bahwa sebagai dosen, tidak ada konflik kepentingan karena ia tidak terlibat dalam pengambilan keputusan di kampus yang merupakan bagian dari badan publik. (**)





