(Ket Poto: Dua Tersangka Pencabulan Ditangkap Polisi)
IWOSUMBAR.COM, PADANG- KASUS dugaan pencabulan terhadap Puluhan santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Madrasah Tarbiyah Islamiyah (MTI) Canduang, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, kini sedang diselidiki oleh Polresta Bukittinggi.
Dua orang guru di pesantren tersebut, RA (29) dan AA (23), telah ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polisi setempat.
Kapolresta Bukittinggi, Kombespol Yessi Kurniati, mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan pada 26 Juli 2024 dengan nomor LP 80 VII/2024. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di pesantren yang terletak di Kecamatan Canduang.
“Awalnya kami menangkap RA dan meminta keterangan dari santri. Dari situ, kami menemukan bahwa AA juga terlibat,” kata Kapolresta, saat memberikan keterangan pada media Jumat (26/7).
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa RA diduga mencabuli 30 santri, sementara AA diduga mencabuli 10 santri.
Modus operandi pelaku termasuk meminta santri untuk dipijat dan mengancam tidak naik kelas jika menolak. Beberapa korban juga dipaksa melakukan hubungan intim sesama jenis (sodomi). Kasus ini diduga sudah terjadi sejak 2022.
Kapolresta menambahkan bahwa kasus ini masih dalam pengembangan dan bisa ada tambahan korban. Kedua tersangka dijerat dengan pasal perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Sementara Juru Bicara Ponpes MTI Canduang, Khairul Anwar, menanggapi Kasus ini, menyatakan permohonan maaf kepada semua pihak yang terdampak, terutama orang tua santri.
“Kami meminta maaf kepada semua pihak, terutama orang tua atau wali santri,” sebut Juru bicara MTI melalui keterangan tertulisnya.
Pihak pesantren juga telah membentuk tim investigasi internal dan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk mengungkap fakta-fakta kasus ini.
“Oknum yang terlibat telah dipecat sesuai aturan yang berlaku”, ujarnya. (**)





