Peristiwa

Ini Temuan Hasil Pengawasan Bawaslu Coklit Data Pemilih di Sumbar

2
×

Ini Temuan Hasil Pengawasan Bawaslu Coklit Data Pemilih di Sumbar

Sebarkan artikel ini

(Ket Poto: Bawaslu Sumbar Lakukan Pengawasan Coklit pada Rumah Warga)

IWOSUMBAR.COM, PADANG -Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat telah melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk pemilihan serentak tahun 2024 telah selesai pada 24 Juli 2024.

Proses coklit ini dimulai pada 24 Juni 2024. Selama periode ini, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat beserta jajaran melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan coklit oleh Pantarlih.

Metode pengawasan yang diterapkan meliputi pengawasan melekat pada satu Pantarlih dari awal hingga akhir masa coklit.

Selain itu, dilakukan Uji Petik terhadap keluarga yang sudah dilakukan coklit sejak hari ke-4 hingga tujuh hari sebelum berakhirnya masa coklit.

Pengawas juga membuka Posko Kawal Hak Pilih di kantor Bawaslu Provinsi, seluruh kantor Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwascam di Sumatera Barat, serta melakukan patroli kawal hak pilih hingga akhir masa coklit.

Baca Juga  Macet Antrian SPBU, Polda Sumbar cari Penyebab

Bawaslu Sumbar, dalam keterangan rilisnya, Jumat ((26/7/2024) mengungkapkan, berdasarkan hasil pengawasan melekat dan Uji Petik, terdapat 505.639 Kepala Keluarga di 19 Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat yang telah didatangi oleh Pantarlih untuk pencocokan dan penelitian data pemilih.

Diterangkannya, selama proses pengawasan coklit untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, jajaran pengawas pada setiap tingkatan telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten/Kota terkait ketepatan prosedur pelaksanaan coklit.

“Terdapat 253 saran perbaikan secara lisan dan 68 secara tertulis, sehingga totalnya mencapai 321 saran perbaikan”, ujarnya.

Baca Juga  Bawaslu Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Semester II 2025

Setelah berakhirnya coklit, akan dilanjutkan dengan penyusunan dan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari 1 hingga 3 Agustus 2024.

“Bagi masyarakat Sumatera Barat yang belum terdaftar sebagai pemilih selama masa coklit, mereka dapat mengunjungi Posko Kawal Hak Pilih di setiap Kecamatan, Kelurahan/Desa/Nagari untuk ditindaklanjuti oleh jajaran pengawas”, katanya.

Bawaslu Provinsi Sumatera Barat beserta jajaran berkomitmen untuk melakukan pengawasan melekat terhadap proses penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada September 2024.

“Komitmen ini bertujuan untuk memastikan seluruh hak pilih masyarakat terlindungi dan terakomodir dalam pelaksanaan pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota tahun 2024”. (**)