(Ket Poto: Gelaran FGD Komisi Informasi Sumbar di Truntum Hotel)
IWOSUMBAR.COM, PADANG -Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat, Syawaluddin, mendorong tim informan ahli dan Pokja IKIP Sumatera Barat 2024 untuk melakukan penilaian terhadap Indeks Keterbukaan Informasi Publik dengan seobjektif mungkin.
Hal ini disampaikannya saat membuka Forum Group Discussion (FGD) Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Provinsi Sumatera Barat di Hotel Truntum, Padang, pada Selasa (23/7).
Syawaluddin menjelaskan bahwa tujuan dari penilaian ini adalah untuk memberikan gambaran tentang sejauh mana pelaksanaan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah sesuai dengan harapan.
Menurutnya, ini penting mengingat anggaran yang telah dialokasikan untuk sumber daya Komisi Informasi Publik.
Metodologi yang dihasilkan untuk mengukur indeks ini melibatkan unsur dari berbagai sektor seperti dunia usaha, kemasyarakatan, akademisi, jurnalis, dan pemerintahan.
Namun demikian, Syawaluddin menekankan bahwa penilaian harus dilakukan secara objektif dan tidak boleh dipengaruhi oleh semangat kontestasi untuk meraih nilai tertinggi.
“Tujuan penilaian hanya untuk memotret keadaan yang sebenarnya. Nilai tinggi bukanlah ukuran keberhasilan, begitu pula nilai rendah bukan aib,” ujarnya.
Dia juga menegaskan kepada pejabat dan kepala daerah agar tidak sensitif terhadap indeks yang diberikan. “Indeks ini tidak ada hubungannya dengan kepala daerah,” ujarnya.
Sementara, Ketua KI Sumatera Barat, Musfi Yendra, menambahkan bahwa sebelum FGD ini digelar, KI Sumatera Barat telah melakukan pertemuan awal dengan informan ahli dan pokja IKIP untuk mendapatkan masukan yang berharga.
“Kami berharap informan ahli yang terlibat akan menjadi penunjang KI Sumatera Barat ke depannya,” katanya.
Musfi juga mengingatkan agar informan ahli tetap objektif dalam mengisi kuisioner, meskipun memiliki hubungan emosional yang baik dengan mereka.
“Dengan mengisi kuisioner secara objektif, kita dapat melihat secara akurat posisi Sumatera Barat dalam hal keterbukaan informasi publik,” tambahnya. (**)





