(Ket Poto: Idham Fadhli Mediasi Warga dan Pamkab Pasbar)
IWOSUMBAR.COM, PADANG -Mediasi sengketa informasi antara Mispah AB, seorang warga Pasaman Barat, dan Pemkab Pasaman Barat yang dipimpin oleh Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat, berakhir damai.
Mediasi yang dipimpin oleh Idham Fadhli di kantor KI Sumbar menghasilkan kesepakatan untuk menyelesaikan masalah ini tanpa perlu proses persidangan Ajudikasi. (10/7/2024).
Pada Sidang Informasi (SIP) Pemkab Pasbar, yang diwakili oleh PPID Utama Pasbar, Abdi, dan Fidel Alnafi dari Bagian Hukum Pemkab Pasbar, menunjukkan sikap kooperatif dengan berusaha memenuhi permintaan informasi yang diajukan oleh Mispah.
Meskipun awalnya terjadi miss komunikasi karena surat permohonan informasi dialamatkan ke Sespri Bupati bukan ke PPID Utama, kedua belah pihak berhasil menyelesaikan perbedaan mereka.
Idham Fadhli, mediator dalam mediasi tersebut, memberikan apresiasi atas sikap komunikatif PPID Pasbar dalam memperlakukan permintaan informasi dari warga.
Menurutnya, UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik, dan PPID memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang diminta, kecuali informasi yang dikecualikan.
“Sengketa informasi ini berawal dari permintaan informasi Mispah terkait Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat mengenai 240 anggota plasma Katiagan dari PT Agro Masang Perkara (AMP) Plantation”, ujarnya.
Mispah telah mengajukan permintaan informasi pada 2 April 2024, Pemkab Pasbar tidak merespons dengan baik.
Setelah mengirim surat kedua dan tetap tidak mendapat balasan, Mispah memutuskan untuk menggugat Pemkab Pasbar ke Komisi Informasi Sumbar.
“Sekarang, sengketa ini telah selesai dengan baik di KI Sumbar, di mana proses penyelesaian terdaftar dengan nomor register 15/VII/KISB-PNTP/2024”, ujarnya. (**)






