Peristiwa

Satpol-PP Padang Copot Iklan dan Poster Caleg di Pohon

2
×

Satpol-PP Padang Copot Iklan dan Poster Caleg di Pohon

Sebarkan artikel ini

(Ket Poto : Petugas Satpol-PP Padang Copot Poster di Batang Kayu)

IWOSUMBAR.COM, PADANG – RATUSAN lembar iklan dan berbagai poster caleg yang terpasang pada tiang dan pohon pohon kembali dibersihkan atau di copot oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Minggu (7/7/2024).

Plh Kasat Pol PP Padang Saraman, menjelaskan pemasangan poster dengan memakukan ke batang pohon bisa berdampak buruk dan fatal bagi pengendara .

Selain melanggar peraturan tentang pemasangan iklan, satu paku yang menancap di pohon juga bisa membuat pohon tersebut mengalami pengeroposan.

Baca Juga  KPU Sumbar: Dua Paslon Gubernur Penuhi Syarat Meski Ada Perbaikan

“Yang berbahaya apabila terjadi angin kencang dan pohon itu tumbang karena keropos dan menimpa penguna jalan siapa yang rugi apakah kita masih menyalahkan alam seharusnya kita yang harus sadar,” ungkap Saraman.

Poster-poster tersebut terpaksa di copot oleh Pol PP karena melanggar aturan yang ada. Perda Kota Padang nomor 11 tahun 2005 pasal 4 poin tiga mengatakan dilarang memasang, menempelkan atau mengantungkan
benda apapun pada sarana atau pohon pelindung yang ada di jalur hijau atau taman kota dan tempat umum kecuali atas izin Walikota atau pejabat yang berwenang.

Baca Juga  Kemenhub Rencanakan KBLBB kendaraan operasional pada 3 Kota

Hal tersebut dilakukan untuk menjaga keindahan serta ketertiban di Kota Padang.

“Dalam rangka menjaga keindahan dan menegakkan peraturan Daerah kita lakukan penyisiran di lokasi-lokasi yang ditemukan pelanggaran,” terang Saraman.

Seperti pada Sabtu hingga Minggu dini hari petugas menyisir kawasan jalan Hamka dan Adinegoro Lubuk Buaya Padang Sumatera Barat.

Petugas menertibkan ratusan iklan dan poster nakal yang terpasang sembarangan dan melanggar perda Kota Padang. (**)